Beberapa hari lalu rakyat Indonesia dikejutkan dengan ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Tidak ada yang aneh dari Perpres tersebut jika dilihat dari judulnnya namun mengapa setelah di tekennya perpres tersebut menimbulkan polemik pada masyarakat?. Pasalnya dalam perpres tersebut terdapat lampiran tentang pembukaan investasi untuk minuman keras. Ialah pada lampiran III pasal 2 yang menyatakan semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Namun, dalam lampiran III memuat mengenai pengaturan pembukaan investasi baru pada bidang usaha miras salinan perpres sebagai berikut:
Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:
- Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol persyaratannya:
- Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
- Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
- Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur) persyaratannya:
- Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
- Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
- Bidang usaha: industri minuman mengandung malt persyaratannya:
- Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
- Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
- Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
- Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol persyaratannya: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Dalam segala kontroversial yang meluap dari kalangan masyarakat yang menentang dengan adanya Perpres yang mengatur mengenai investasi minuman keras terdapat fakta yang menarik dan membuat warga internet (warganet) terkaget-kaget pasalnya Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak mengetahui bahwa Presiden menteken Perpres tersebut. Banyak warganet yang meanalogikan hubungan antara dua orang nomor 1 dan 2 Indonesia itu diam-diam punya grup yang antara salah satu dari beliau tidak ada didalamnya. Hal ini sangat menarik untuk dilihat lebih dalam. Sebenarnya bagaimana sih hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden dalam tugas atau kewajibannya yang harus dilakukan keduanya.
Hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden dalam Tugas dan Wewenangnya