Hukum merupakan sarana jitu dalam memaksimalkan tercapainya pembangunan nasional selain sarana pembangunan lainnya. Apabila politik hukum justru bermasalah maka akan berdampak pada efektifitas pembangunan nasional. Jika politik hukum mampu menjadi landasan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan, pembangunan nasional akan berkeadilan sehingga menyejahterakan masyarakat.
Namun demikian, demi pembangunan infrastruktur, segala upaya Pemerintah Indonesia, seperti mengesahkan UU Cipta Kerja dan UU Minerba, menuai kontroversi dari masyarakat luas. Belum lagi berbagai bentuk represivitas demi memuluskan proyek pembangunan infrastruktur tersebut. Seperti yang terjadi di Wadas beberapa waktu lalu, misalnya.
Dari uraian di atas, wacana tiga periode ataupun penundaan pemilu merupakan sebuah persoalan. Wacana perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu ini dapat dikatakan jelas merupakan bentuk kongkalikong politik antar elit. Praktik ini dilakukan secara terstruktur, sebab dilakukan oleh pejabat publik dalam struktur pemerintahan. Oleh karena itu, atas kondisi demokrasi, pola pembangunan carut-marut seperti saat ini dapat menjadi salah satu pertimbangan menolak wacana tiga periode atau penundaan pemilu. Meskipun, kita mengerti bahwa pemilu tidaklah menjamin akan melahirkan para pimpinan yang mampu menyejahterakan rakyat.
Baca juga: