Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menggariskan bahwa negara harus bertumpu pada pembangunan negara secara nyata dalam kehidupan masyarakat berupa keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam segala aspek kehidupannya. Indonesia sebagai negara yang berpayung hukum, politik hukum merupakan arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijakan dalam melaksanakan hukum dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.
Politik Hukum merupakan strategi proses pembentukan, serta pelaksanaan hukum. Sebagaimana pendapat Mahfud MD, politik hukum itu adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara. Dengan demikian, politik hukum merupakan dasar untuk segala bentuk aktivitas, salah satunya seperti pembangunan infrastruktur.
Dalam periode pertama dan kedua kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo sangat menekankan arti pentingnya pembangunan infrastruktur. Menurutnya, infrastruktur merupakan pondasi negara untuk maju. Pembangunan infrastruktur akan mempermudah masyarakat untuk beraktivitas. Setiap Negara maju pasti memiliki infrastruktur yang baik.
Dalam kajian teori ekonomi pembangunan, untuk menciptakan dan meningkatkan kegiatan ekonomi diperlukan sarana infrastruktur yang memadai. Peran infrastruktur penting guna menghubungkan berbagai pusat kegiatan ekonomi dengan daerah penyangganya. Namun, parameter terpenuhinya tujuan negara dalam pembangunan nasional adalah kesejahteraan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebaliknya, rakyat saat ini jauh dari kata sejahtera. Misalnya, kelangkaan minyak goreng dan naiknya harga BBM menjadi bahan refleksi atas ambisi pembangunan infrastruktur kepemimpinan Presiden Joko Widodo mengesampingkan permasalahan aktual.
Ekspetasi vs Realitas