Perkembangan informasi tidak luput dari perkembangan media cetak maupun media elektronik. Maka tak heran suatu Negara yang ramah akan demokrasi pasti mempunyai media yang terbuka, valid dan berimbang. Media sebagai corong informasi publik sekaligus menjadi sumber pendidikan bagi khalayak umum sehingga penting hal tersebut untuk kebutuhan di era demokrasi.
Berbicara mengenai media maka pasti akan menyinggung terkait dengan kebebasan pers. Kebebasan pers merupakan aspek penting untuk menjaga obyektivitas dan independensi dalam dunia pers, sehingga berita yang di sampaikan kepada masyarakat luas memuat informasi yang sebenar-benarnya tanpa takut akan ancaman layaknya masa orde baru.
Pers sendiri adalah istilah yang sudah sering didengar oleh semua orang. Secara hukum nasional dan hukum positif Indonesia, Pers di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (Undang-undang pers).
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers menjelaskan bahwa lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan mengunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Berdasarkan definisi tersebut maka jelas jika pers sebagai corong informasi untuk kepentingan umum. selain itu tubbs dan moss (1994;463) menjelaskan jika “jurnalists are repeatedly faced with balancing concerns with what is often called ‘the public’s right to know’ with concerns about an individual’s right to privacy,” para wartawan berulangkali menyambungkan apa yang disebut “hak publik untuk mengetahui” dengan hak individu akan privasi.
Kemerdekaan pers adalah bagian dari kebebasan berekspresi di Indonesia yang dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yaitu “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” dan Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945 yaitu “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”.
Selain itu kemerdekaan pers dan berekspresi juga dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang lain seperti Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Mukadimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan dengan lantang pengakuan akan martabat manusia sebagai dasar bagi hak-hak lain.
Hak-hak manusia itu tidak dapat di renggut, selalu sudah ada bersama dengan keberadaan manusia, tidak bergantung pada persetujuan orang lain termasuk negara, dan tidak dapat dicabut oleh orang atau badan manapun.