Pandemi Covid sebagaimana kita rasakan bersama dampaknya hingga hari ini terus mengganas, belum terlihat adanya tanda surut ombak wabah ini. Setiap pemerintahan di tiap negara memberlakukan kebijakannya masing-masing guna memaksimalkan upaya pencegahan penularan (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif). Tiap kebijakan tersebut tentu didasarkan pada kewajiban negara untuk menjamin hak atas kesehatan seluruh warga negaranya sekaligus mengupayakan semaksimal mungkin untuk menekan laju penyebaran Covid yang kian mengganas, hal yang sama juga Pemerintah Indonesia.
Salah satu bentuk kebijakan yang saat ini berlaku di Indonesia ialah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021.
Tentunya jika berbicara soal segala macam aspek kebijakan dalam penanggulangan wabah Covid tidak bisa dilepaskan dari aspek penegakan hukum, serta lebih bijak dilihat juga dari sudut pandang sosiologis bukan normatif semata. Sejak awal penerapan kebijakan penanggulangan Covid di Indonesia sering menimbulkan gesekan konflik yang tidak terelekan.
Mayoritas masyarakat berada dalam posisi yang sulit di mana berbagai aktivitas yang menjadi modal melanjutkan hidup haruslah dibatasi. Di sisi lain bantuan dari pemerintah dinilai tidak sepadan dan bahkan tidak tepat sasaran. Bukan maksud untuk merendahkan usaha pemerintah, tetapi mari kita lihat bersama hal tersebut sebagai fakta sekaligus persoalan yang harus segera ditemukan solusi terbaiknya.
Kondisi serba sulit seperti ini mendorong pemerintah melalui aparat untuk mempertegas penertiban selama berjalannya PPKM. Sayangnya, tidak sedikit kasus yang justru memperlihatkan betapa runcingnya hukum diterapkan bagi mereka yang saat ini sedang begitu kesusahan. Berbagai berita viral mempertunjukkan hukum dijadikan moncong yang begitu menyeramkan untuk seolah-olah menghukum masyarakat yang tidak tertib, terutama penggunaan hukum pidana kurungan dan denda. Lantas, apakah hal demikian tepat dipergunakan selama PPKM ini?