Penyerangan dan pelanggaran HAM juga tidak dibenarkan di mata hukum dan dari sudut pandang manapun yang merampas hak-hak yang dimuat dalam substansi dasar peraturan HAM, terlebih di masa pandemi COVID-19 yang menjadikan tantangan tersendiri terkait efektivitas dan efisiensi penegakan HAM.
Harapannya, pemerintah dapat lebih tegas dan komperhensif lagi dalam melakukan penegakan hukum dan sosial atas pelanggaran HAM, penegakan hukum serta sosial atas HAM dapat dilakukan dengan berbagai hal. Salah satunya yaitu dengan sikap yang responsif oleh Pemerintah apabila mengetahui terdapat pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi baik secara pribadi maupun melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga-lembaga kemanusiaan lainnya.
Pemerintah juga dalam hal ini sebagai institusi publik yang memiliki kewenangan dalam upaya penegakan HAM baik secara preventif dan represif harus lebih bijak dalam melakukan upaya penegakan HAM secara menyeluruh, guna menekan angka pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat luas terlebih di masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: