Peraturan dan konstitusi yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia juga diatur dalam peraturan salah satunya berupa Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 dan 4 Undang-Undang Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 1999 tentang Diskriminasi dijelaskan bahwa :
Pasal 1
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.”
Pasal 4
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
Dalam hal ini masyarakat sebagai pihak yang melakukan Pengawasan sosial (social control) juga memiliki sebuah partisipasi aktif di masyarakat luas sebagaimana dimuat dalam Pasal 100 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 yaitu yang dimuat dalam Pasal 100 sampai 103 yaitu yang berbunyi :
Pasal 100
“Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 101
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lambaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 102
“Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.”
Dimana dalam hal ini disamping Undang-Undang HAM yang mengatur tentang regulasi dan hak-hak asasi manusia meliputi kesetaraan dan kesamaan di hadapan hukum serta larangan diskriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), para pencari keadilan dan pembela HAM juga berhak mendapatkan akomodasi berupa bantuan secara hukum sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Bantuan Hukum No 11 Tahun 2016 sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 yang memuat tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang bertujuan untuk:
- menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
- mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Dalam hal ini penyebab adanya pelanggaran berupa penyerangan pada pembela HAM disebabkan karenanya adanya gesekan serta pebedaan kepentingan antara para-para pihak yang bersangkutan, perbedaan mendasar tersebut dilatarbelakangi terkait materi dan substansi serta nilai-nilai tertentu yang menimbulkan suatu konflik yang meluas di masyarakat luas yang menimbulkan keresahan tersendiri akibat dan dampak dari perbedaan pendapat tersebut.
Dikutip dari “KOMPAS.COM” Kepala Biro Riset Kontras Rivanlee Anandar memprakirakan, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan pemerintah tidak memiliki inisiatif maupun keinginan untuk menyelesaikan isu yang berhubungan dengan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia di masa lalu. “Konsekuensi dari tidak terbahasnya HAM dalam pidato pelantikan, tidak akan muncul inisiasi positif dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu serta menggunakan alasan stabilitas keamanan untuk abai terhadap HAM,” ujar Rivanlee
Sehingga dalam hal ini pelanggaran HAM berupa penyerangan, kekerasan serta diskriminasi kepada pembela HAM merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan konstitusi regulasi yang ada tidak hanya dimuat dalam Undang-Undang Dasar, melainkan dimuat dalam perjanjian, konvenan, serta piagam Internasional yang substansinya membahas dan mengedepankan tentang Keadilan dan Persamaan atas hak asasi manusia.