Indonesia selama bertahun-tahun dikenal sebagai negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Meskipun pemerintah telah berusaha untuk memerangi korupsi, nyatanya masih banyak kasus korupsi yang terjadi. Tingginya praktik korupsi dibuktikan dengan merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022.
Berdasarkan Transparency International, IPK Indonesia pada 2022 turun sebanyak 4 poin. Pada 2021, IPK Indonesia adalah 38 poin sedangkan saat ini adalah 34 poin. Angka ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap korupsi di Indonesia semakin memburuk.
Keadaan ini ini sangat mengkhawatirkan karena merosotnya IPK menunjukkan bahwa upaya pemerintah untuk memerangi korupsi masih belum serius dan efektif. Seharusnya pemerintah bisa mengambil tindakan lebih tegas dan memberikan solusi yang lebih efektif untuk mengatasi masalah korupsi.
Empat tahun sejak disahkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 yang sempat kontroversial dianggap dapat membantu mengurangi tingkat korupsi di Indonesia. Namun, data yang ada menunjukkan bahwa tingkat korupsi masih tinggi dan merosotnya IPK pada 2022 menunjukkan bahwa upaya pemerintah memerangi korupsi masih belum serius dan efektif.
Dilansir dari liputan6.com (9/2/2023), menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko, faktor yang mempengaruhi skor tersebut adalah tren hasil dari kebijakan beberapa tahun sebelumnya. Terutama, peran pemerintah terkait revisi UU KPK juga pembentukan UU Ciptaker.