Dalam hal ini pekerjaan yang dilakukan pekerja rumahan disebut dengan Putting Out System. Putting Out System merupakan sistem untuk mengatur, mengendalikan dan memobilisasi proses produksi dan hubungan produksi dari bahan mentah menjadi barang jadi yang dilakukan di luar perusahaan. Sistem ini digunakan oleh pengusaha dengan memberikan pekerjaan kepada pekerja rumahan yang kemudian proses produksinya dikerjakan pekerja dari rumah. Tentu hal ini menjadi sebuah peluang besar bagi pekerja untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, di samping itu pengusaha juga tetap bisa menjalankan bisnisnya tanpa pengeluaran yang besar dan lebih efisien. Namun dalam hal ini terdapat pro kontra, kita sebagai warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam praktiknya pengusaha tidak memberikan alat keselamatan kerja maupun sejenisnya sebagaimana mestinya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Tak hanya itu, sistem Putting Out System juga tidak memiliki mekanisme pengupahan yang jelas sehingga seringkali pekerja rumahan dibayar dengan nominal yang sangat kecil dan tanpa adanya perlindungan hukum.
Sehingga sudah barang tentu, hubungan pekerjaan semacam ini dianggap merugikan para pekerja karena bagaimanapun juga mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum dan upah yang semestinya. Aturan upah ini tercantum dalam ketentuan pasal 88 ayat (3) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya supaya dapat lebih memperhatikan kembali terhadap kondisi pekerja di Indonesia, dan membuat sebuah aturan kebijakan mengenai pekerja rumahan atau pekerja yang menggunakan sistem kerja Putting Out System. Serta memberikan jaminan berupa pengakuan pekerja rumahan sehingga setiap pekerja tetap mendapatkan hak sebagaimana mestinya dalan dunia kerja.