Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat selalu berkembang (berubah), karena hal tersebut merupakan fenomena yang wajar dalam masyarakat. Perubahan sosial hanya bisa diamati, diketahui, atau dikemukakan oleh seseorang melalui pengamatan mengenai susunan, struktur, dan institusi suatu perikehidupan tertentu dimasa lalu, dan sekaligus membandingkannya dengan susunan, struktur, dan institusi suatu perikehidupan di masa kini, tidak ada masyarakat yang tidak berubah, semua masyarakat bersifat dinamis, hanya laju dinamikanyalah yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya, walau dikenal juga masyarakat statis dan masyarakat dinamis.[21]
[1] Awrence Friedman, The Legal System; A Social Science Perspective. New York, 1977, Russell: Sage Foundation, 1977, halaman. 69.
[2]Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005, halaman 124.
[3] Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 2002, halaman. 87-104.
[4] Sudikno Mertokusumo,“Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2003, halaman 3.
[5] Ibid., halaman 4.
[6] Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2008, halaman 8-9.
[7] Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003, halaman 12.
[8] Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1982, halaman 18.
[9] Satjipto Rahardjo, (Ilmu) Hukum Dari Abad Ke Abad, dalam Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri Ed., Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum, Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta, SH., Bandung: Rineka Aditama, 2008, halaman 29.
[10] Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta: Kompas, 2008, halaman 9.
[11] Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1999, halaman 167