Hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban seorang manusia. Pada saat ini masih banyak yang mempertanyakan apakah kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) masih tegas untuk ditegakkan? Sebagai contoh, pelecehan seksual yang di atur di dalam pasal 289 sampai dengan pasal 296 KUHP masih dipertanyakan ketegasannya.
Baru-baru ini, peleceahan seksual di alami Ruri, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya program studi Sastra Inggris Universitas Jember oleh dosennya sendiri. Dengan adanya isu tersebut, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa peduli penghapusan kekerasan seksual melakukan aksi turun jalan. Dengan membawa tiga tuntutan. Pertama, menuntut pihak Universitas Jember menindaklanjuti kasus Ruri secara berkeadilan. Kedua, menuntut Universitas Jember membuat regulasi mengenai prosedur atau mekanisme penanganan kekerasan seksual. Ketiga, menuntut pihak Universitas Jember untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik, mengenai proses atau tindak lanjut dari poin satu dan dua.
Dalam aksi terebut aliansi mahasiswa mendatangi seluruh fakultas dan mengajak mahasiswa-mahasiswauntuk turut serta dalam aksi turun jalan tersebut. Tanda tangan petisi juga dilkukan untuk menolak kekerasan seksual di dalam kampus. Aksi tersebut di lanjutkan ke depan gedung rektorat untuk menemui rektor kampus Universitas Jember. Kontak fisik tak terhindarkan antara satpam pengaman kampus dengan mahasiswa yang menyebabkan kerusakan kecil di gedung rektorat Universitas Jember.