Menurut Pasal 1451 KUH Perdata, “batalnya perjanjian karena ketidakcakapan, mengakibatkan pulihnya barang dan orang-orang yang bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat.” Karena itu, seorang peminjam tetap wajib mengembalikan uang yang dipinjam di awal.
Namun masyarakat kadang mempertanyakan tentang “Bagaimana kalau pinjol ilegal melakukan ancaman, intimidasi, dan pemerasan?” jawabannya ialah pereka pelaku pinjol ilegal dapat dijerat dengan hukum pidana. Tapi tidak serta-merta membatalkan perjanjian hutang antara peminjam dengan si Pemberi Pinjaman.
Justitia est ius suun luiquie tribuere -Keadilan adalah memberikan setiap orang apa yang menjadi haknya.