Pasal 195-224 HIR atau Pasal 206 – 258 Rbg mengatur cara melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). Dalam praktiknya, pelaksana eksekusi di tempat obyek eksekusi dilaksanakan oleh panitera atau jurusita/jurusita pengganti di bawah perintah, pimpinan, dan pengawasan Ketua Pengadilan Negeri.
Jenis-Jenis Eksekusi
Pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) dalam perkara perdata terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :
- Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk membayar sejumlah uang;
- Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk melakukan suatu perbuatan;
- Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk pengosongan barang tidak bergerak (eksekusi riil).
Proses Eksekusi
- Pihak yang menang/pemohon eksekusi mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang semula memutus perkara a quo kemudian membayar biaya eksekusi dan dicatat dalam Register Permohonan Eksekusi serta pemberian nomor perkara eksekusi;
- Pengadilan Negeri menyiapkan penetapan peneguran (aanmaning) yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri berisi penentuan tanggal pemanggilan terhadap pihak yang kalah/ Termohon Eksekusi untuk dilakukan peneguran agar memenuhi amar putusan pengadilan yang telah menghukum dirinya (Pasal 196 HIR/208 Rbg);
- Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan kepada termohon eksekusi yang datang menghadap ke pengadilan agar memenuhi isi putusan secara sukarela dengan diberi tenggang waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak teguran dilakukan.
Upaya pemenuhan eksekusi apabila pihak yang kalah tidak mau memenuhi isi putusan