Selain itu berlaku juga SE OJK Nomor 18/SEJOK.01/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun, regulasi tersebut belum dapat menjangkau kepentingan perlindungan hukum terhadap pengguna layanan ini.
Selain itu dalam peraturan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang diatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 belum dapat menjangkau pasar peer to peer lending karena belum ada aturan yang menyatakan bahwa peer to peer lending masuk dalam peraturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Perlindungan hukum data pribadi telah diatur dalam Pasal 26 UU ITE.
Secara khusus perlindungan data pribadi peminjam dalam layanan pinjaman online diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jadi jika layanan pinjaman online tersebut ilegal dan tidak terdaftar maka hal tersebut dapat dipidanakan.
Karena di beberapa kasus tertentu, pihak Pinjol sebenarnya bukan yang memberi pinjaman. Mereka hanya “penyelenggara” yang bertindak sebagai kuasa atau wakil si pemberi pinjaman. Dalam hukum terdapat 4 syarat sah perjanjian:
- Kata sepakat
- Kecakapan
- Suatu pokok tertentu
- Suatu sebab yang tidak dilarang.
Pinjol ilegal tidak memenuhi unsur kecakapan. Dia masuk dalam kategori ketidakberwenangan untuk bertindak (handeling onbevoegheid), yaitu orang yang tidak dapat membuat suatu perbuatan hukum tertentu dengan sah. Jadi, Pinjaman online ilegal yang menjadi kuasa si Pemberi Pinjaman tidak memenuhi syarat subjektif (kecakapan). Sehingga perjanjiannya menjadi “dapat dibatalkan”.