Pinjaman online atau biasa disebut “pinjol” dalam tiga tahun terakhir ini dinilai telah meningkat pesat. Pinjol dianggap telah mendapat kepercayaan masyarakat Indonesia, khususnya atas keberadaan perusahaan penyedia bisnis finansial teknologi. Meningkatnya nilai pendanaan pinjol ini dibangun oleh perusahaan FinTech yang bergerak dalam bisnis pinjaman online (P2PLending) yang menghubungkan pemberi pinjaman dengan peminjam secara daring.
Mayoritas peminjam yang dilayani pinjol berasal dari kelompok pekerja, petani, nelayan, pengrajin, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Baru-baru ini banyak diungkap bahwa mayoritas pengakses pinjol adalah masyarakat miskin.Presentasi paling banyak masyarakat yang memilih pinjol adalah karena kesulitan dalam mengakses layanan keuangan formal yang memiliki banyak banyak administrasi. Persyaratan administrasi pinjol relatif lebih mudah dibandingkan dengan pinjaman layanan keuangan formal.
Dengan iming-iming syarat yang mudah, banyak masyarakat yang tergiur dengan pinjol ini. Tak ayal lagi banyak kasus bermunculan seiring merebaknya para pengguna jasa pinjol, khususnya setelah mereka tidak bisa membayar tagihan. Berbagai teror menyerang mereka, bahkan sampai ada yang bunuh diri karena tidak kuat menanggung malu.
Dampak-dampak yang timbul pada konsumen pinjol, terutama pinjol ilegal adalah:
- Bunga terlalu tinggi.
- Penagihan dilakukan tidak hanya kepada konsumen tetapi juga kontak darurat yang disertakan oleh konsumen.
- Ancaman dapat berupa penipuan, fitnah, juga pelecehan seksual.
- Data pribadi konsumen disebarluaskan.
- Kontak yang ada pada gawai peminjam disebarkan terkait informasi pinjaman disertai foto peminjamnya.
- Seluruh akses terhadap gawai peminjam diambil.
- Tidak ada kejelasan tentang kontak dan lokasi kantor penyedia layanan aplikasi pinjaman online.
- Biaya adminnya juga tidak jelas.
- Bunga terus naik, sedangkan aplikasinya berganti nama tanpa ada pemberitahuan kepada peminjam.
- Peminjam telah membayar pinjaman namun pinjaman tidak hapus atau hilang alasannya tidak masuk ke sistem.
- Pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman, aplikasi di Appstore/Playstore tidak bisa dibuka bahkan hilang.
- Penagihan pinjaman dilakukan oleh berbeda-beda orang.
- Data dari KTP digunakan oleh pelaku usaha aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman diaplikasi lain.
Berbagai pelanggaran hukum terjadi termasuk pelanggaran yang paling hakiki yaitu pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Saat ini regulasi yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.