Oleh karena itu, baik perumus kebijakan maupun aparat penegak hukum harus mampu menilai secara proporsional mana yang perlu ditindak melalui sarana penal dan mana yang dapat ditindak melalui sarana non penal. Jika pencegahan kejahatan juga menjadi tujuan pemberlakuan hukum pidana. Maka menjadi penting untuk menilai berbagai bentuk pelanggaran yang ada dan setidaknya kemungkinan akan terjadi didasarkan pada tingkat seriusitasnya. Sehingga penggunaan sarana penal maupun non penal menjadi tepat sasaran dan tidak menyebabkan keadaan kian rumit. Setidaknya agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap sebagai alat untuk mencapai keadilan yang seluas-luasnya.
Tepatkah Sarana Penal Dikedepankan dalam Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan?
Posted
Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma
3 tahun ago
Updated 2021/08/09 at 5:11 PM
Posted by
Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma
Mahasiswa hukum semester akhir FH UII yang suka diskusi seputar hukum pidana dan perkembangannya. Pernah belajar dan berproses di Study Club Criminal Law Discussion FH UII.
Leave a comment