Penggunaan sarana penal yang dilandaskan pada pendekatan nilai secara umum setidaknya diimplementasikan secara rasional dan mempertimbangkan efektivitas dari sanksi pidana itu sendiri. Mengutip pendapat Prof. Barda Nawawi Arief dalam salah satu bukunya, setidaknya terdapat tiga syarat penggunaan sarana penal, yakni: 1) penggunaan sarana penal tersebut dapat sungguh-sungguh mencegah; 2) tidak menyebabkan keadaan yang lebih berbahaya atau merugikan daripada manakala pidana tersebut tidak dikenakan; dan 3) tidak ada sarana lain yang dapat mencegah secara efektif dengan kerugian yang lebih kecil.
Ketiga syarat tersebut harus menjadi pijakan utama para perumus kebijakan serta aparat penegak hukum dalam menggunakan sarana penal. Melihat kondisi saat ini, yang mana sarana penal begitu dikedepankan. Padahal mulai banyak kepala daerah yang menghimbau agar tidak bergantung pada penggunaan sarana penal untuk mewujudkan ketertiban umum. Setidaknya marilah kita bersama menilai kondisi saat ini berdasarkan ketiga syarat di atas untuk melihat sejauh mana efektivitas sarana penal dalam menindak pelanggaran protokol.
Penilaian penulis menyimpulkan bahwa sarana penal menjadi tidak efektif manakala diterapkan secara menyeluruh terhadap segala jenis tindak pidana yang dikaitkan sebagai pelanggaran protokol. Baik itu yang diatur dalam KUHP, UU Wabah Penyakit Menular hingga UU Kekarantinaan Kesehatan. Dalam berbagai aturan yang ada, perlu secara jelas dirumuskan mana tindak pidana yang dapat diklasifikasikkan sebagai kejahatan atau pelanggaran. Karena kedua bentuk tindak pidana tersebut secara formulasi memiliki derajat bahaya atau seriusitas yang berbeda.
Kejahatan tentu memiliki tingkat seriusitas yang lebih tinggi daripada pelanggaran. Oleh karena itu, pilihan apakah menggunakan sarana penal pada kedua bentuk tindak pidana tersbeut haruslah ditimbang secara matang. Berdasarkan penilaian ketiga syarat di atas, pendalaman mengenai apakah sarana penal dapat mencegah tindak pidana lainnya muncul serta tidak menyebabkan keadaan makin chaos perlu diperhatikan dengan seksama. Ditambah pendekatan nilai atas keprihatinan situasi selama pandemi yang begitu menyulitkan banyak orang.