Realitas berbagai macam penegakan hukum selama PPKM ini, bahkan selama awal pandemi ini berlangsung. Khususnya penidakan para pelanggar protokol kesehatan pada prinsipnya memiliki tujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona menjadi kian meluas. Sebuah tujuan yang pada hakikatnya telah bersesuaian dengan kebijakan umum penanggulangan pandemi. Jika dilihat berdasarkan aspek kebijakan kriminal yang memiliki tujuan sebagai upaya penanggulangan kejahatan yang merupakan bagian integral dari upaya perlindungan publik (social defence), sekaligus upaya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare).
Tujuan kebijakan kriminal sebagai dasar konseptual hukum pidana sangat jelas, yakni untuk melindungi serta mensejahterakan masyarakat. Melalui upaya pencegahan dan penanggulangan suatu kejahatan, upaya-upaya tersebut dapat diwujudkan melalui penggunaan sarana penal (hukum pidana) dan non penal (pencegahan tanpa pidana). Penggunaan sarana penal pun tidak bisa sembarang digunakan karena berkaitan dengan pelanggaran atas hak asasi manusia. Sehingga penggunaan sarana penal haruslah memenuhi syarat keadilan dan daya guna. Keadilan dalam artian memenuhi rasa keadilan masyarakat yang didasarkan pada dinamika sosial, baik pada masa kini dan masa yang akan datang dalam penerapannya.
Kebijakan kriminal tersebut penting untuk dikontekskan dalam suatu sistem penegakan hukum. Bukan hanya dalam tahap pembentukan peraturan perundang-undangan saja, melainkan dalam tahap penerapan hukum pidana baik oleh pihak eksekutif maupun yudikatif. Oleh karena itu, aspek kebijakan kriminal harus dihubungkan dengan pendekatan nilai yang relevan dengan kondisi yang sedang dan diprediksi akan terjadi.
Efektivitas Sarana Penal dalam Penindakan Pelanggaran Protokol