Dalam tulisan sebelumnya, penulis sempat membahas mengenai dilema penerapan sanksi pidana pada masa PPKM Darurat, sebagaimana sedang kita rasakan bersama ini. Setidaknya terdapat dua point yang telah penulis sampaikan dalam tulisan tersebut. Pertama, mengenai eksistensi hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). Kedua, mengenai pentingnya sinkronisasi pola pikir mengenai rasa kemanusiaan baik dalam pembentukan kebijakan, eksekusi aturan hingga memaksimalkan upaya untuk membantu masyarakat terdampak yang sangat membutuhkan jaminan atas hak hidupnya.
Kedua point tersebut sejatinya merupakaan pengamatan dan telaah penulis pribadi atas betapa dilemanya menerapkan hukum pidana dalam masa PPKM, khususnya bagi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan protokol kesehatan. Akan tetapi, hal lain yang penulis sadari ialah realitas yang terjadi saat ini. Bukan hanya mempertunjukkan “kegarangan” hukum pidana untuk menindak para pelanggar protkol kesehatan saja. Melainkan cenderung tindakan semena-mena dan tidak mengindahkan situasi serta nurani.
Mungkin ungkapan tersbeut cenderung terdengar ekstrem, setidaknya begitulah yang penulis rasakan saat melihat betapa massifnya penindakan pelanggaran protokol kesehatan menggunakan sarana penal atau sarana penghukuman. Baik itu melalui pidana penjara, denda, dan/atau kurungan. Seolah-olah seluruh tindakan yang berupa pelanggaran terhadap protokol kesehatan memiliki tingkat bahaya atau serius yang sama. Tanpa mempertimbangkan faktor lain serta niat dibalik tindakan tersebut.
Berbagai kritik dan himbauan bahwa mengedepankan sarana penal tidak akan menjadi solusi yang berkelanjutan. Dalam hal mengurangi pelanggaran protokol kesehatan telah banyak disampaikan. Bahkan kritik tersebut tidak hanya disampaikan oleh mereka yang memahami hukum saja, berbagai pihak mulai dari tenaga kesehatan, pebisnis hingga masyarakat umum pun berkata sama.
- Saat ini, kita dihadapkan pada realitas yang menyedihkan dimana seseorang yang berjuang bertahan hidup dengan kondisi yang begitu sulit, harus berhadapan dengan hukum yang tak ia kenal dan hanya terkesan satu hal “hukum yang begitu keras”. Lihat saja berapa kasus telah diputuskan oleh pengadilan dan justru mendapatkan kesan yang sangat buruk akan upaya penegakan hukum dalam beberapa waktu terakhir ini.
Kebijakan Kriminal dalam Usaha Menjaga Ketertiban Sosial