Khusus MA, beragam aplikasi menggunakan perangkat teknologi digunakan, seperti aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) untuk pengawasan hakim dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk penelusuran perkara. MA telah mewujudkan persidangan elektronik melalui PMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang aplikasi e-court dan PMA Nomor 1 Tahun 2019 yang menambah satu fitur baru bernama e-litigation.
Kini pemberian dokumen replik, duplik, putusan, atau pemeriksaan saksi dan ahli sudah bisa dilakukan secara elektronik. Namun hanya perkara dengan klasifikasi gugatan, gugatan sederhana, dan bantahan permohonan saja.
Di masa pandemi ini, pengawasan KY terhadap hakim tetap harus berjalan sebagai sebuah tindakan penegakan hukum. KY adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.”
Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, wewenang KY adalah (1) menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, (2) menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama MA, (3) menjaga dan menegakkan KEPPH. Selain itu. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 menjelaskan lebih lanjut mengenai tugas KY.
Dalam melaksanakan wewenangnya, KY bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, serta memproses laporan terkait pelanggaran KEPPH. Salah satu tugas dan wewenang KY ialah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perlaku hakim dan menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran KEPPH.
Di masa pandemi ini, tugas dan wewenang KY dalam melakukan pengawasan perilaku hakim disesuaikan dengan memanfaatan teknologi informasi untuk memudahkan mendapatkan alat bukti atas perilaku hakim yang dianggap bermasalah. KY akan dipermudah dalam mendapatkan bukti pada saat melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
Layanan sistem daring yang disediakan oleh KY akan mempermudah laporan masyarakat dan akan lebih mudah untuk diorganisir. Layanan pelaporan dapat ditindaklanjuti melalui website www.pelaporan.komisiyudisial.go.id. Beberapa hal yang diatur ialah tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH.
Pemerintah telah melakuan respon cepat dalam upaya reformasi lembaga peradilan agar mampu mengatasi hambatan penegakan hukum selama pandemi COVID-19 dan mampu menyesuaikan perkembangan di era digital melalui pemanfaatan teknologi hukum.
Pemanfaatan Artificial Intelligence
Pengertian kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menurut KBBI adalah program komputer dalam meniru kecerdasan manusia, seperti mengambil keputusan, menyediakan dasar penalaran, dan karakteristik manusia lainnya.
Di Indonesia, teknologi AI belum diatur secara khusus. Namun dalam pendekatan hukum berkaitan dengan sistem elektronik, penyelenggaraan AI sesuai pada UU ITE. AI dapat dimasukkan sebagai sistem elektronik, yaitu serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi dalam mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Kemajuan teknologi di era revolusi industri 4.0 telah mengubah bidang hukum. Menurut Hakim Aedit Abdullah dari Mahkamah Agung Singapura, di Singapura, dengan adanya AI, ada teknologi hukum berbasis internet. Dimungkinkan suatu saat para pihak yang berperkara tidak lagi membutuhkan advokat.