Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan Komisi Yudisial direduksi hanya sebagai pengawas eksternal kehakiman. Bahkan, hasil temuan pelanggaran etik tidak dapat langsung dieksekusi oleh Komisi Yudisial. Melainkan, hanya sebatas mengusulkan sanksi kepada Mahkamah Agung. Dualisme pengawasan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung ini lah yang menjadikan Komisi Yudisial sendiri sebagai lembaga penjaga gawang.
Di masa mendatang, akan menjadi agenda yang berat untuk Komisi Yudisial dalam menjaga marwah kehakiman demi tegaknya supremasi hukum. Menjaga hakim agar selalu pada koridor untuk pemberian rasa keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat menjadi tujuan utama kedepannya.
kawanhukum.id bersama Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur mengadakan lomba esai dalam rangka HUT KY ke-15. Lomba ini mengusung tema, Komisi Yudisial, Integritas Hakim dan Masa Depan Pengadilan di Indonesia. Partisipasi peserta adalah bagian dari usaha mewujudkan peradilan Indonesia yang bersih untuk penegakan hukum Indonesia yang lebih baik. Kirimkan tulisanmu paling lambat pada 27 Agustus 2020!
Baca juga: