Aliran sejarah hukum menjelaskan bahwa hukum adalah Volkgeist, volk : Masyarakat; geist : Jiwa. Hukum merupakan jiwa dari masyarakat. Hukum merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tak terpisahkan dengan sejarah bangsa dan karenanya hukum selalu berubah menurut tempat dan waktu. Oleh karena itu, hukum tumbuh bukan dibuat dan berisikan aspirasi masyarakat (kebutuhan masyarakat).
Aliran ini tidak setuju dengan kodifikasi yang dilakukan oleh Aliran Positivisme, yang ditekankan dalam aliran sejarah hukum adalah hukum kebiasaan, etika.Namun, dalam perkembangannya sangat sulit menciptakan hukum yang dapat sejajar dengan dinamika (pergerakkan) yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, disinilah muncul Aliran Sociological Jurisprudence.
Aliran Sociological Jurisprudence
Dalam aliran Sociological Jurisprudence hukum harus dapat menghadapi dinamika yang terjadi di masyarakat. Hukum harus memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat. Aliran ini berkembang di Amerika dengan tokohnya Roscoe Pound, Eugene Ehrlich, Benjamin Cardozo, Kontorowics, Gurvith dan lain-lain.
Dalam aliran ini, hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kata “sesuai” diartikan sebagai hukum yang menceminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. Hukum adalah Insinyur Masyarakat.
Sumber foto: pexels
kawanhukum.id merupakan platform digital yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.