By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Singkat: Mempelajari dan Memahami Aliran Pemikiran Hukum
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Knowledge > Singkat: Mempelajari dan Memahami Aliran Pemikiran Hukum
    Knowledge

    Singkat: Mempelajari dan Memahami Aliran Pemikiran Hukum

    Posted Rizky Amalia Putri 3 tahun ago
    Updated 2022/01/20 at 4:32 AM
    Share
    7 Min Read
    SHARE

    Salah satu alasan utama lahirnya beragam teori atau aliran pemikiran hukum adalah upaya untuk mencari jawaban dari pertanyaan apa hakikat dari hukum itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan secara singkat dan padat tentang alirran pemikiran hukum. Aliran pemikiran hukum tersebut terdiri atas aliran hukum alam, positivisme, sejarah hukum dan sociological jurisprudence.

    Hukum Alam

    Dalam mencari jawaban tersebut maka muncullah Aliran hukum alam, sebagai awal menjawab pertanyaan apa hakikat dari hukum itu sendiri. Hukum alam dipahami sebagai sesuatu yang ada sebelum yang lain ada, yaitu Tuhan.

    Pada generasi pertama hukum alam dipahami sebagai hukum tuhan (Lex Divina). Oleh karena itu, muncullah apa hakikat hukum itu yang tidak lain adalah hukum berasal dari tuhan. Hukum tuhan terkodifikasi di dalam agama. Pada generasi pertama inilah hukum alam dikembangkan oleh tokoh-tokoh agama khususnya di Eropa oleh tokoh gereja. Hukum alam adalah hukum yang bersumber dari agama yang bersifat universal (berlaku untuk semua orang yang diberikan oleh tuhan).

    Hukum Alam adalah yang tertua yang dapat dikenali sejak zaman yang kuno sekali sampai kepada permulaan abad pertengahan. Apabila orang mengikuti sejarah Hukum Alam, maka ia sedang mengikuti sejarah ummat manusia yang berjuang untuk menemukan keadilan yang mutlak di dunia ini serta kegagalan.

    [rml_read_more]

    Munculnya Hukum alam merupakan usaha manusia untuk menemukan hukum dan keadilan yang ideal. Thomas Aquino merumuskan hukum sebagai “Peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh seorang yang mempunyai kewajiban untuk menjaga masyarakatnya dan mengundangkannya”. Oleh karena dunia ini diatur oleh tatanan ketuhanan, seluruh masyarakat dunia ini di atur oleh akal ketuhanan. Hukum ketuhanan adalah yang tertinggi. Thomas Aquino membedakan empat macam hukum, yaitu: lex aeterna, lex naturalis, lex divina, dan lex humana.

    Mazhab Hukum alam adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak, artinya bahwa keadilan tidak boleh diganggu. Apabila keadilan itu terganggu akan menimbulkan reaksi manusia yang akan berusaha untuk mengembalikan kepada situasi semula yaitu situasi yang adil menurut pandangan orang yang berpikir sehat. Hukum alam adalah hukum yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
     Terlepas dari kehendak manusia, atau tidak bergantung pada pandangan manusia.
     Berlaku tidak mengenal batas waktu, artinya berlaku kapan saja.
     Bersifat universal artinya berlaku bagi semua orang.
     Berlaku di semua tempat atau berlaku di mana saja tidak mengenal batas tempat.
     Bersifat jelas (dengan sendirinya) bagi manusia.

    Hukum alam tidak bergantung pada pandangan manusia, berlaku kapan saja, di mana saja, bagi siapa saja dan jelas bagi semua manusia tanpa ada yang menjelaskannya. Ajaran mengenai hukum kodrat dikemukakan antara lain oleh Aristoteles, Thomas Aquino, Hugo de Groot, dan Rudolf Stammler.

    Dalam perjalanannya, hukum alam mengalami proses sekularisasi (menjauh dari agama). Sekuler sesuatu yang berbicara tentang sesuatu yang sekarang dan tidak ada kaitannya dengan sebelumnya atau sesudahnya. Sekuler tidak menyakini “the day after tomorrow” (alam gaib).

    Sekuler adalah ideologi yang menyatakan bahwa kehidupan itu hanya kini dan disini setelah mati semua selesai. Sedangkan ajaran agama tidak membicarakan kini dan disini tetapi masa depan (alam gaib), kehidupan setelah kematian. Ada sebab mengapa terjadi proses sekularisasi pada hukum alam.

    Pada zaman Renaissance, salah satu yang digugat adalah doktrin-dokrin agama yang terdapat di gereja yang dianggap tidak mencerahkan. Dari sisilah hukum alam mengalami perubahan dari yang bersumber pada agama menjadi bersumber pada Rasio (akal). Dengan demikian, nama hukum alam ditambah menjadi lex eterna/eternity (keabadian).

    Sejak kapan dan siapa yang menentukan sesuatu itu memiliki nilai universal? Dimana kita menemukannya? Bagi mereka yang menyakini tuhan, mereka akan mengatakan bahwa hal tersebut terdapat pada agama.

    Namu, bagi mereka yang tidak beragama hal tersebut tidak berlaku. Disinilah kelemahan hukum alam. Untuk menjawab kelemahan hukum alam maka muncullah, aliran Positivisme.

    Positivisme

    Aliran Positivisme mengatakan bahwa Hukum alam sangat abstrak. Aliran ini lahir pada abad ke-19, setelah aliran hukum alam mengalami kemunduran dan kegagalan.

    12Next Page

    You Might Also Like

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim

    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?

    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja

    Rizky Amalia Putri Oktober 26, 2020
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy1
    Sad0
    Cry1
    Posted by Rizky Amalia Putri
    Follow:
    sudah selesai di Fakultas Hukum & Magister Administrasi Publik
    Previous Article Mau Jadi Lawyer di Bidang Apa?
    Next Article Gaungkan Kesehatan Mental AIESEC UNEJ Undang Profesional
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Knowledge

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim

    3 hari ago
    Knowledge

    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?

    2 minggu ago
    Knowledge

    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan

    3 minggu ago
    Knowledge

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    1 bulan ago
    Knowledge

    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja

    1 bulan ago
    Knowledge

    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek

    2 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?