Etika Profesi dan Kode Etik adalah hal penting bagi seluruh profesi, tidak hanya terbatas bagi penegak hukum saja. Etika profesi yang terdiri dari dua kata ini yakni etika menurut bahasa latin yaitu ethos yang berarti moral dan profesi menurut bahasa latin professus yang diartikan menyiratkan. Etika profesi dan hukum mengandung nilai-nilai yang memberi tuntunan perilaku atau tingkah laku. Kedua-duanya sama-sama dilihat sebagai bagian dari kebudayaan. Etika mengajarkan agar sikap batin manusia berada dalam kendak dan tuntunan batiniah yang baik.
Profesional hukum adalah bagian dari sistem peradilan yang berperan membantu menyebarluaskan sistem yang sudah dianggap ketinggalan zaman karena didalamnya terdapat banyak ketentuan penegakan hukum yang tidak lagi sesuai. Padahal profesional hukum melayani kepentingan masyarakat yang hidup dalam zaman post-modern atau milenial. Kemajuan tehnologi sekarang kurang diimbangi oleh percepatan kemajuan hukum yang dapat mengiringi kemajuan tehnologi informasi tersebut sehingga timbul persepsi hukum mengalami disfungsi.
Etika profesi menjadi bagian dari berbagai masalah kronis yang akan dihadapi oleh para profesional hukum. Hal ini selaras dengan pernyataan yang pernah dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Agung Earl Warren (1953-1969), bahwa “Law floats in asea of ethics”. Ungkapan ini dimaknai bahwa hukum mengapung di atas samudra etika. Kode etik profesi memang bagian dari hukum positif, tetapi tidak memiliki daya paksa seperti pada hukum positif yang bertaraf undang-undang.
Salah satu profesi yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah Hakim. Hakim menjadi pelaku inti yang secara fungsional melaksanakan kekuasaan kehakiman. Hakim harus memahami ruang lingkup tugas dan kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam perundang undangan selanjutnya hakim harus berupaya secara profesional dalam menjalankan tugas dan kewajiban serta menyelesaikan pekerjaannya.