Pada 16 Oktober 2020, terdapat kasus yang menyeret anggota Polri dengan sanksi etik anggota berperilaku LGBT, untuk mempertegaskan sanksi kode etik. Sebelumnya, isu LGBT dilingkungan TNI dan Polri diungkapkan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal Purnawirawan Burhan Dahlan bahwa pihak TNI sempat mengadukan kepada dirinya tentang adanya kelompok LGBT dilingkungan TNI-Polri.
Hal itu disampaikan Burhan saat menjadi pembicara dalam live streaming kegiatan Pembinaan teknis dan Administrasi Yudisial pada Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan dalam channel YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin, 12 Oktober 2020. Sebelumnya Burhan diajak berdiskusi di Mabes AD, mereka menyampaikan bahwa ada keunikan yang disampaikan yakni mencermati fenomena LGBT dilingkungan TNI-Polri.
LGBT itu Lesbian Gay Transgender dan Biseksual. Ternyata mereka menyampaikan kepada Burhan bahwa sudah ada kelompok-kelompok baru persatuan LGBT TNI-Polri. Burhan juga mengatakan bahwa kelompok ini dipimpin oleh seorang personel berpangkat Sersan, sementara beberapa anggotanya berpangkat Letkol. Menurutnya fenoma seperti ini pun sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu.
Maka dari itu disini Polri menegaskan sanksi kode etik untuk personel dengan orientasi seksual LGBT, karena fenomena tersebut dianggap sebagai pelanggaran kode etik, bukan hanya kode etik atas diri sendiri tetapi kode etik ke-Polrian juga yang akan disalahkan karena tidak memenuhi kode etik profesi.
Kode Etik dan Keteladanan
Berdasarkan pernyataan diatas kita dapat mengambil beberapa hal positifnya seperti kita harus memenuhi peraturan dan juga mengerti peraturan-peraturan, norma-norma, etika-etika yang berlaku, dan juga banyak menambah wawasan supaya kita bisa terhindar atau menghindari dari masalah tersebut, dengan itu kita harus bisa menguatkan mental dan percaya diri karena rata-rata orang dengan orientasi LGBT adalah orang yang kurang percaya diri.
Penulis merasa akan sangat baik jika Polri mempertegas sanksi kode etik karena dengan mempertegas sanksi maka akan banyak orang yang tidak melakukan karena sanksi yang semakin ketat. Dengan ini membuktikan bahwa pentingnya kode etik profesi diberlakukan karena dengan adanya kode etik jadi semakin tinggi kualitas yang akan dihasilkan jika seluruh anggota bisa menerapkan kode etik profesi yang berlaku.