Seiring dengan berkembangnya zaman dengan kemajuan teknologi di era industri 4.0, dunia semakin menjadi tak karuan. Seperti halnya sebuah etika. Saat ini etika sudah tidak diprioritaskan lagi bagi kalangan masyarakat, masyarakat yang mengikuti alur perkembangan zaman sudah lupa akan apa itu pentingnya sebuah etika. Kebanyakan masyarakat saat ini terpengaruh oleh pergaulan barat yang menyebabkan hilangnya sebuah etika pada diri itu sendiri.
Tidak hanya dikalangan masyarakat, etika juga sudah mulai luntur pada ruang lingkup politik, hukum, dan lain sebagainya. Keadaan yang mendukung pengetahuan yang digunakan secara tidak maksimal itu merupakan sebagian dari faktor-faktor pendukung akan hilangnya sebuah etika. Tak lupa dengan bantuan teknologi yang begitu canggih akan menyebabkan tiap individu manusia semakin bertingkah seenaknya, mereka akan merasa bahwa mereka hebat. Alhasil mereka terlalu angkuh dan berpikir bahwa mereka tidak membutuhkan bantuan orang lain. Secara otomatis mereka juga berpikir untuk apa etika diadakan jika mereka sudah mendapatkan segalanya.
[rml_read_more]
Dalam aspek hukum, sungguh tidak lazim apabila seseorang yang menyandang gelar untuk mengabdi di negara, tidak mempunyai etika saat menyandangkan profesinya. Seseorang yang berpengetahuan akan lebih paham apa itu tentang norma, undang-undang dan etika yang benar dan harus diterapkan pada kehidupan. Mereka sudah memiliki pengetahuan lebih dibandingkan kalangan masyarakat biasa tentang hal ini. Untuk itu, saya akan menuliskan sedikit tentang tegasnya polri untuk memberi sanksi bagi personel seksual LGBT.
Etika Profesi Polisi: Tinjauan Terhadap Personel LGBT
Berdasarkan peraturan kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pasal 11 huruf C dijelaskan bahwa anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum. Ketua kamar militer mahkamah agung (MA) Mayor Jenderal Purnawirawan Burhan Dahlan menegaskan bahwa semua yang berupa pelanggaran akan dikenakan sanksi, jadi tidaklah mudah untuk mereka para anggota Polri untuk melanggar peraturan tersebut. Disini profesi polri dapat diartikan sebagai organ yang mengerti hukum dan dianggap memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk melindungi warga negara dan juga mengabdi untuk negara.
Polri yang memiliki tanggung jawab yang besar. Tanggung jawab itu terdapat pada beberapa peraturan yang harus diperhatikan sebagai pengabdi negara untuk memajukan negara dan warga negara menjadi lebih baik. Peraturan ini dapat dijadikan pedoman dan panduan bagi polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya maupun dalam hubungan kemasyarakatan diluar kegiatan dinas, supaya terhindar dari isu-isu yang beredar.
Belum lagi ditambah dengan banyaknya berita bohong atau hoax yang tersebar, maka dari itu kita sebagai warga negara ataupun Polri harus menentang dengan tegas. Terdapat banyak isu yang ditujukan kepada anggota Polri seperti diantaranya adalah tuduhan anggota Polri yang melakukan tindak seksual LGBT. Ancaman dari perbuatan ini pun dapat dilihat dari adanya oknum Polri yang diturunkan dari jabatan atas perbuatannya, dalam hal ini hubungan seksual LGBT.
Disini disebutkan etika kepribadian yang harus ditaati dan diterapkan dalam kehidupan didunia kepolisian yaitu pada Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 sebagai berikut:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
- Bersikap jujur, terpercaya, bertanggung jawab, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis.
- Menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
- Menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun.
- Melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas dan benar, sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
Tentu saja garis besar peraturan diatas harus dilaksanakan dengan baik. Apabila para anggota Polri dapat menerapkan peraturan-peraturan di atas dengan baik, dengan itu akan tercipta suasana yang harum tanpa ada masalah atau isu-isu yang beredar. Bukan hanya untuk anggota Polri tetapi Peraturan sewajibnya berlaku bagi siapapun, tak bergantung dimana dan keadaannya, dengan itu kita dapat menciptakan kedamaian negara kita.