Kini, setelah diterbitkannya peraturan tersebut, masyarakat dilarang membawa plastik ke dalam pura. Pasal 2 ayat (1) menentukan tujuan diterapkannya kebijakan tersebut untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup. Praktik ini, dalam kearifan lokal Bali, dikenal Tri Hita Karana. Memang, masyarakat Bali sangat menjaga hubungan dengan tuhan, manusia, dan lingkungannya. Karenanya, masyarakat Bali dapat dengan mudah beradaptasi dengan peraturan tersebut. Praktik penanganan PSP menjadi lebih mudah juga disebabkan masyarakat Bali dikenal berpegang teguh pada kearifan lokal.
Pergub Bali ikut menggerakkan keseluruhan elemen yang ada di Bali. Seperti yang dipaparkan dalam Pasal 11 ayat (1), yakni perangkat daerah, unit pelakasanaan teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, desa adat/desa pakraman.
Bahkan, hingga masyarakat dan perorangan dilarang menggunakan plastik sekali pakai dalam kegitan sehari-hari atau kegiatan sosial. Hal tersebut membuktikan bahwa pergub ini sangat tidak pandang bulu terhadap keseluruhan elemen masyarakat. Tentu, menjadi pengingat bahwa sampah adalah barang hasil dari keseluruhan aktivitas masyarakat mulai dari makan, minum, bersekolah hingga bekerja. Akan menjadi bencana bila sampah tidak dikelola dengan baik dan disepelekan.
Efektivitas Peraturan Gubernur Bali tentang PSP
Gubernur Bali tentunya memiliki pertimbangan kedepan mengenai pengesahan pergub ini. Pertimbangan kedepan tersebut berangkat dari kekhawatiran Pulau Bali yang indah akan berjuluk pulau sampah. Pergub ini sangat efektif diterapkan. Tentunya, seluruh elemen masyarakat akan tergerak jika pemerintahnya menggerakkan. Terlebih lagi, usaha ini dilakukan dengan menggerakkan masyarakat melalui aspek hukum. Ini turut mendorong masyarakat akan berfikir dua kali apabila melanggar peraturan tersebut.
Pasal 22 menjelaskan sanksi atas pelannggaran peraturan ini. Pelanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi administraif. Walaupun sanksi yang diberikan terbatas administratif, masyarakat Bali tampak tidak menyepelekannya. Ketaatan terhadap peraturan didukung oleh sikap menjujung tinggi harmonisasi, seperti yang dipaparkan dalam kearifan lokal di atas. Sejak peraturan tersebut diterapkan, Pulau Bali yang dahulu seluruh kegiatan wisatanya atau kegiatan manusianya menghasilakan sampah plastik, volume sampah semakin dapat ditekan.