By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Kode Etik Penegak Hukum Semakin Penting, Kenapa?
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Kode Etik Penegak Hukum Semakin Penting, Kenapa?
Spotlights

Kode Etik Penegak Hukum Semakin Penting, Kenapa?

ALIFIA 2 tahun ago
Updated 2020/09/22 at 11:24 PM
Share
SHARE

Mendengar kata hukum tentu saja tidak menjadi sesuatu hal yang asing di kehidupan sehari-sehari. Hukum sendiri memiliki banyak pengertian, baik secara umum, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dan menurut para ahli. Sebelum masuk ke dalam pembahasan inti, berikut merupakan pengertian-pengertian hukum.

Secara umum, hukum dapat diartikan sebagai peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Ada juga yang beranggapan bahwa hukum merupakan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Plato mengatakan bahwa hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah. Bisa disimpulkan bahwa hukum adalah segala peraturan maupun pedoman yang dibuat baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Peraturan tersebut bersifat mengikat dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya sebagai usaha menata tingkah laku masyarakat dan menciptakan ketertiban.

Untuk mendukung jalan dan keberhasilan dibentuknya hukum, perlu adanya lembaga dan penegak hukum. Penegak hukum dapat diartikan sebagai seseorang yang memiliki tugas sehubungan dengan hal-hal yang menyangkut tentang peradilan. Contoh-contoh dari penegak hukum adalah pengacara, jaksa, hakim, dan sebagainya. Contoh profesi hukum yang akan dibahas dalam essay ini adalah hakim dan jaksa.

Dasar Hukum

Pasal 1 ayat (5) Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) menyebutkan bahwa hakim merupakan hakim pada semua badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan di bawah naungan Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung. Hakim juga dapat diartikan sebagai organ yang mengerti hukum dan dianggap memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk memutuskan dan memberikan kepastian hukum. Meskipun dalam perkembangannya, istilah hakim, hakim agung dan hakim konstitusi harus dibedakan satu sama lain, khususnya dalam kerangka pengawasan oleh KY.

Ada hakim biasanya ada jaksa. Lalu, jaksa itu apa? Jaksa adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas untuk mengajukan dakwaan atau tuduhan dalam proses peradilan terhadap seseorang yang dianggap melanggar hukum.

Karena memiliki tanggung jawab yang besar, terdapat beberapa kode etik yang harus diperhatikan sebagai seorang penegak hukum. Kode etik ini dijadikan pedoman dan panduan bagi penegak hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya maupun dalam hubungan kemasyarakatannya di luar kegiatan dinas.

Secara umum, prinsip-prinsip kode etik perilaku penegak hukum diimplementasikan dalam sepuluh bentuk, yaitu:

  1. Berperilaku adil
  2. Berperilaku jujur
  3. Berperilaku arif dan bijaksana
  4. Berperilaku mandiri
  5. Berintegritas tinggi
  6. Bertanggung jawab
  7. Menjunjung tinggi harga diri
  8. Disiplin diri
  9. Rendah hati
  10. Profesional

Tentu saja garis besar kode etik di atas harus dilaksanakan dengan baik. Apabila para penegak hukum dapat menerapkan kode-kode etik di atas, maka hukum juga dapat ditegakkan dengan baik. Dalam praktiknya, tidak menutup kemungkinan kode etik tersebut susah untuk dilaksanakan sepenuhnya. Banyak sekali hakim dan penegak hukum lain yang masih melanggar kode etik yang seharusnya mereka patuhi. Salah satu yang masih sering didapati adalah kasus suap-menyuap.

Permasalahan

Pada Juni 2019, terdapat kasus suap yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan—Iswahyu Widodo dan Irwan. Keduanya dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti menerima suap sebesar Rp. 150 juta dan sin$ 47 ribu. Suap tersebut dilakukan agar hakim dapat memenangkan kasus perdata antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jakarta Selatan. Selain itu, sang pengacara sebagai pemberi suap—Arif, juga dituntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta.

Tentu saja, fenomena tersebut dianggap sebagai pencorengan nama baik seorang penegak hukum yang seharusnya dapat menegakkan hukum secara adil tanpa melakukan tindakan yang koruptif. Maka amat sangat diharuskan penegak hukum yang melanggar kode etik tersebut diberi hukuman yang setimpal. Namun, tidak menutup kemungkinan terdapat penegak hukum yang menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kode etik yang telah ditentukan. Salah satu yang membekas di hati masyarakat ialah seorang jaksa agung bernama Baharuddin Lopa.

Kode Etik dan Keteladanan

Baharuddin Lopa merupakan jaksa agung yang dikenal akan kejujuran dan kesederhanaannya. Meski beliau berasal dari keluarga yang terpandang, Lopa tetap menunjukkan kesederhanaannya. Pada saat pertama kali Lopa diangkat sebagai kepala kejaksaan tinggi, Lopa dengan lantang menyerukan, “Jangan coba-coba menyuap para penegak hukum, apapun alasannya!”.

Tak hanya itu, Lopa juga tidak mengizinkan anggota keluarganya menggunakan mobil dinas. Bahkan, Lopa tidak menerima hadiah dari sahabatnya karena khawatir akan dipertanggungjawabkan dikemudian hari.

Lopa berkali-kali mendapatkan banyak tawaran, namun berkali-kali juga ia menolaknya. Tidak jarang pula Lopa mendapatkan teror dan ancaman yang membahayakan dirinya. Namun, Lopa tetap tegas memegang prinsip, “Jangan pernah takut mati untuk menegakkan hukum.”

Ancaman-ancaman yang sering diterima oleh para penegak hukum tak jarang membuat mereka terpaksa menerima berbagai tawaran yang diberikan pelaku. Dari kedua contoh di atas, dapat kita lihat betapa pentingnya kode-kode etik bagi para penegak hukum. Penegak hukum seharusnya dapat menjadi harapan masyarakat dalam menegakkan keadilan, sehingga akan amat sangat mengecewakan apabila justru penegak hukum itu sendiri yang mematahkan keadilan.

Karenanya, sudah seharusnya kode etik bagi para penegak hukum harus ditekankan sejak menempuh pendidikan hukum. Selain itu, para penegak hukum yang melanggar kode etik harus dihukum berat. Penegak hukum juga harus mendapat jaminan perlindungan dari berbagai ancaman yang berkemungkinan diterima.


kawanhukum.id merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi pemikiran pembaru dan pemerhati hukum Indonesia. Esai yang diterbitkan dari, oleh dan untuk generasi Y dan Z. Submit esaimu secara mandiri di sini ya.

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

TAGGED: Etika Profesi Hukum
ALIFIA Februari 22, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Desa Lakardowo ‘Wisata Limbah B3’ di Indonesia: Terabaikannya Hak Lingkungan Hidup
Next Article Sampah dan Upaya Penanganannya: Belajar dari Bali

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

2 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

2 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?