Penolakan Santer RUU PKS oleh PKS
Pihak yang menolak RUU PKS berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Partai keadilan Sejahtera (PKS) menolak secara tegas mengenai Rancangan Undang–Undang Penghapusan Kekerasan Seksual pada DPR. PKS menganggap bahwa RUU PKS adalah rancangan undang–undang yang salah karena mempromosikan seks bebas dan perilaku menyimpang manusia. Istilah yang saat ini sering digunakan, yakni Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
PKS menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, RUU ini akan mengkriminalisasi kasus pemerkosaan termasuk pemerkosaan di dalam hubungan pernikahan. PKS tidak secara eksplisit menyebutkan seks di luar nikah dalam RUU tersebut menandakan bahwa RUU tersebut secara tidak langsung mempromosikan seks bebas sekaligus memperbolehkan perilaku homoseksualitas ada di masyarakat.
Namun, pada hakikatnya, RUU PKS diciptakan dengan tujuan untuk mencakup masalah penghapusan kekerasan seksual. Maka, RUU ini tidak memiliki hubungan dengan seks tanpa kekerasan karena tidak relevan. Aturan mengenai hubungan di luar nikah pun juga telah diatur di dalam RUU yang lain sehingga tidak perlu dibahas kembali di RUU PKS.
Proses Pembuatan RUU PKS
Dalam proses pembuatan RUU ini, Komnas Perempuan telah melakukan perundingan dengan Konferensi Perempuan Ulama Indonesia, Muhammadiyah, NU, dan berbagai tokoh agama. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jangan sampai ada pasal–pasal yang secara terang-terangan atau secara syariat menghalalkan yang diharamkan oleh agama secara pasti.
Ketua Komnas Perempuan menyampaikan bahwa isu seks bebas dan homoseksualitas adalah isu yang dibangun secara sepihak oleh pihak yang menentang RUU ini tanpa mengkonfirmasi kepada penggagas atau penyusun draf RUU. Namun, RUU PKS memang perlu mendapatkan perbaikan untuk beberapa pasalnya agar tidak memiliki arti ganda karena pada akhirnya nanti, penegak hukum pasti mengacu pada penafsiran yang tertulis di dalam peraturan sehingga dalam pembuatan RUU PKS harus dibuat secara hati–hati.
Pada akhirnya, RUU PKS bukanlah RUU yang hanya ditujukan pada perempuan dan anak–anak saja, melainkan perlindungan kekerasan seksual terhadap pria juga. Jangan lupa, RUU PKS diciptakan untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Dukungan tersebut berupa penyediaan layanan kesehatan dan bantuan hukum terhadap korban.
Melalui RUU ini, korban akan dikawal hingga tahap pemulihan sehingga menghindari trauma mental yang akan membawa dampak negatif dikemudian hari. RUU PKS diharapkan dapat memberikan keadilan setinggi–tingginya dan perbaikan penegakan hukum di Indonesia. Harapannya kita sebagai generasi yang mengerti hukum dengan baik harus dapat memerangi kekerasan seksual di kehidupan kita sehari–hari. Tidak boleh ada lagi korban di kemudian hari.
Respect for ourselves guides our morals; respect for other guides our manners
Laurence Sterne