By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: RUU PKS, Solusi Bagi Korban Kekerasan Seksual?
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > RUU PKS, Solusi Bagi Korban Kekerasan Seksual?
Spotlights

RUU PKS, Solusi Bagi Korban Kekerasan Seksual?

IVANDER 3 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 9:14 PM
Share
SHARE
Apa yang terbesit di dalam otak kita saat mendengar kata perempuan dan anak?

Makhluk yang perlu dilindungi dan disayangi tentunya. Namun, semua ekspektasi tersebut terkadang berbeda dengan apa yang ada di lapangan. Kekerasan seksual yang terjadi dimana–mana kerap melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Korban kekerasan seksual secara fisik terluka dan secara mental pasti tersakiti. Tidak sedikit korban dari kekerasan seksual berujung pada bunuh diri karena merasa dirinya sudah tidak suci sehingga tidak sanggup menanggung beban psikis yang ada. Luka fisik mungkin bisa sembuh dan tidak meninggalkan bekas, tetapi luka mental yang diterima dapat menimbulkan trauma yang mendalam bagi para korban kekerasan seksual.

Contents
Apa yang terbesit di dalam otak kita saat mendengar kata perempuan dan anak?Bagaimana hukum bertindak?RUU PKS di Indonesia merupakan KebutuhanPenolakan Santer RUU PKS oleh PKSProses Pembuatan RUU PKS

Bisa dikatakan bahwa Indonesia masih tergolong memiliki angka cukup tinggi dalam hal kekerasan seksual. Keadaan ini perlu perhatian khusus. Kasus Yuyun, misalnya, di mana Yuyun harus mengalami kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dilakukan oleh 13 pemuda dan berakhir dengan kehilangan nyawanya. Hakim memvonis pelaku utama kasus ini dengan hukuman mati dan sisanya dengan hukuman penjara.

Bagaimana hukum bertindak?

Jika dilihat dari segi hukumnya, apa yang mereka lakukan akan dibayar dengan menghabiskan beberapa tahun di penjara dan denda yang telah ditentukan. Akan tetapi bagaimana dengan perasaan keluarga yang telah ditinggalkan? Tentunya mereka tidak menganggap bahwa penjara dan denda dapat membayar atau menggantikan anak mereka yang telah tiada. Mereka akan tetap kehilangan sosok seorang anak perempuan dalam keluarga.

Lalu bagaimana hukum dapat memberikan solusi terbaik terhadap keluarga korban? Tentunya solusi terbaik harus dicari terus oleh para penegak hukum hingga menemukan titik terang. Dari contoh di atas dapat diambil kesimpulan bahwa perempuan dan anak–anak sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan yang kuat secara hukum dari pemerintah yang menjamin kenyamanan dan keamanan mereka.

Hukum yang ada sekarang mungkin sudah mampu mengatasi kekerasan seksual yang pernah terjadi, namun alangkah baiknya jika ada hukum khusus yang dibuat mengenai kekerasan seksual sehingga jika dikemudian hari ada kasus yang tidak dapat ditangani dengan hukum yang lama, diharapkan hukum yang mengatur khusus mengenai kekerasan seksual dapat menjerat si pelaku. Salah satu lembaga yang memberikan perhatian besar terhadap masalah kekerasan seksual ini adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).


RUU PKS di Indonesia merupakan Kebutuhan

Komnas Perempuan merupakan penggagas Rancangan Undang–Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Lembaga ini menyatakan bahwa Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual sehingga mendesak pemerintah untuk segera meresmikan RUU ini. Jika menjadi pemerintah, apa yang sebaiknya kita lakukan?

Meresmikan rancangan undang–undang tersebut secepat mungkin atau menyetujui sisi kontra pada RUU PKS ini?

Ya benar, RUU PKS menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat dan politikus. Ada yang mendukung ataupun menentang. RUU PKS ini dibuat dengan tujuan untuk memperkuat perlindungan, pencegahan, dan rehabilitasi terhadap korban kekerasan seksual. Jika kita melihat dari sisi logika manusia, tentunya kita menerima rancangan undang-undang tersebut tanpa berpikir panjang. RUU tersebut dirasa membawa dampak positif terhadap kaum perempuan dan anak–anak ke depannya. Namun pada kenyataannya, mengapa ada pihak yang menolak dengan RUU ini?

Apakah ada yang salah dengan meresmikan RUU PKS yang harapannya memberikan perlindungan maksimal kepada kaum wanita dan anak-anak? Atau mereka yang menolak RUU PKS ini adalah salah satu dari pelaku kekerasan seksual? Tentunya, kita tidak bisa main hakim sendiri dalam mengambil kesimpulan tanpa tahu apa yang sebenarnya diperdebatkan dan dipermasalahkan.

Penolakan Santer RUU PKS oleh PKS

Pihak yang menolak RUU PKS berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Partai keadilan Sejahtera (PKS) menolak secara tegas mengenai Rancangan Undang–Undang Penghapusan Kekerasan Seksual pada DPR. PKS menganggap bahwa RUU PKS adalah rancangan undang–undang yang salah karena mempromosikan seks bebas dan perilaku menyimpang manusia. Istilah yang saat ini sering digunakan, yakni Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

PKS menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, RUU ini akan mengkriminalisasi kasus pemerkosaan termasuk pemerkosaan di dalam hubungan pernikahan. PKS  tidak secara eksplisit menyebutkan seks di luar nikah dalam RUU tersebut menandakan bahwa RUU tersebut secara tidak langsung mempromosikan seks bebas sekaligus memperbolehkan perilaku homoseksualitas ada di masyarakat.

Namun, pada hakikatnya, RUU PKS diciptakan dengan tujuan untuk mencakup masalah penghapusan kekerasan seksual. Maka, RUU ini tidak memiliki hubungan dengan seks tanpa kekerasan karena tidak relevan. Aturan mengenai hubungan di luar nikah pun juga telah diatur di dalam RUU yang lain sehingga tidak perlu dibahas kembali di RUU PKS.

Proses Pembuatan RUU PKS

Dalam proses pembuatan RUU ini, Komnas Perempuan telah melakukan perundingan dengan Konferensi Perempuan Ulama Indonesia, Muhammadiyah, NU, dan berbagai tokoh agama. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jangan sampai ada pasal–pasal yang secara terang-terangan atau secara syariat menghalalkan yang diharamkan oleh agama secara pasti.

Ketua Komnas Perempuan menyampaikan bahwa isu seks bebas dan homoseksualitas adalah isu yang dibangun secara sepihak oleh pihak yang menentang RUU ini tanpa mengkonfirmasi kepada penggagas atau penyusun draf RUU. Namun, RUU PKS memang perlu mendapatkan perbaikan untuk beberapa pasalnya agar tidak memiliki arti ganda karena pada akhirnya nanti, penegak hukum pasti mengacu pada penafsiran yang tertulis di dalam peraturan sehingga dalam pembuatan RUU PKS harus dibuat secara hati–hati.

Pada akhirnya, RUU PKS bukanlah RUU yang hanya ditujukan pada perempuan dan anak–anak saja, melainkan perlindungan kekerasan seksual terhadap pria juga. Jangan lupa, RUU PKS diciptakan untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Dukungan tersebut berupa penyediaan layanan kesehatan dan bantuan hukum terhadap korban.

Melalui RUU ini, korban akan dikawal hingga tahap pemulihan sehingga menghindari trauma mental yang akan membawa dampak negatif dikemudian hari. RUU PKS diharapkan dapat memberikan keadilan setinggi–tingginya dan perbaikan penegakan hukum di Indonesia. Harapannya kita sebagai generasi yang mengerti hukum dengan baik harus dapat memerangi kekerasan seksual di kehidupan kita sehari–hari. Tidak boleh ada lagi korban di kemudian hari.

Respect for ourselves guides our morals; respect for other guides our manners

Laurence Sterne


Baca juga:

  • Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
  • UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
  • Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
  • Putusan Bebas dan Recovery Asset dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
  • Tagih Hutang di Medsos Berujung Pidana
  • Menelisik Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi
  • Kriminalisasi Delik Suap Pejabat Publik Asing dan Pejabat Organisasi Internasional
  • Hukuman Mati dalam Perspektif HAM: Islam, Barat dan Indonesia
  • Kriminalisasi Perbuatan Persiapan dalam Tindak Pidana Korupsi
  • Pengesahan RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

TAGGED: Hukum HAM, Hukum Konstitusi, Hukum Pidana, Kekerasan Seksual
IVANDER Oktober 18, 2019
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by IVANDER
Follow:
pribadi yang sederhana dan suka membaca buku
Previous Article Menilik Ketidaktegasan Media Terhadap Industri Ekstraktif
Next Article Principlism: Esensi Kewajiban Tenaga Medis Berbasis Kemanusiaan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

2 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

2 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?