Dikutip dari detik.com (31/05/2018), Mahfud MD mengatakan bahwa ada gerakan-gerakan yang mengancam ideologi Pancasila. Ancaman tersebut berupa gerakan radikal yang berusaha untuk mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Oleh sebab itu, BPIP memegang peranan yang sangat penting untuk melawan segala bentuk ancaman terhadap Pancasila. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila menjadi payung hukum bagi berdirinya lembaga baru ini.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Berdasarkan Pasal 3, BPIP bertugas untuk membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Selain itu, Pasal 4 juga menyebutkan bahwa salah satu fungsi BPIP adalah melakukan penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja serta program pembinaan ideologi Pancasila.
Dengan memerhatikan tugas dan fungsi tersebut, sudah seharusnya BPIP mendapat dukungan dari segenap elemen masyarakat. Akan tetapi, akhir-akhir ini banyak sekali serangan yang ditujukan kepada lembaga baru tersebut, bahkan sampai ada wacana untuk membubarkannya.
Sejak awal didirikan, lembaga ini dicurigai sebagai kaki tangan pemerintah untuk menghentikan pihak – pihak tertentu, yang dianggap menghalangi program pemerintah. Tidak sedikit juga yang mempertanyakan peran dan fungsinya. Bahkan, masalah gaji pengurusnya juga dijadikan bahan diskusi.
Selain itu, kekhawatiran tersebut terjadi lantaran lembaga baru ini muncul mendekati proses pemilihan umum. Berbagai spekulasi liar pun bermunculan. Salah satu kekhawatiran masyarakat adalah lembaga ini tidak akan dipertahankan apabila rezim pemerintahan telah berganti.
Sebagai lembaga yang baru berdiri, dinamika kepengurusan pasti akan terjadi. Ibarat seorang bayi, BPIP sedang berusaha untuk merangkak. Hal tersebut dapat kita cermati dari silih bergantinya pimpinan lembaga tersebut.
Akan tetapi, adanya dinamika tersebut seharusnya tidak menjadi alasan bagi kita untuk meragukan, apalagi mendukung wacana untuk membubarkan BPIP. Bagaimanapun, lembaga tersebut memegang peranan yang strategis dalam menjaga eksistensi Pancasila.
Di era digital seperti sekarang, segala informasi dapat kita peroleh dengan mudah, cepat dan murah. Berbagai faham radikal, bahkan terorisme dapat dengan mudah kita temukan. Jika hal itu dibiarkan, lambat laun identitas kebangsaan kita akan memudar, bahkan bisa menghilang.
Dengan segala pertimbangan tersebut, BPIP perlu mendapat payung hukum yang lebih kuat. Undang – undang adalah wadah yang tepat untuk mengaturnya.