Sebenarnya, yang menjadi masalah penting lainnya selain bertambah banyaknya hal yang bisa dipidana di dalam RKHUP yang baru ini, yang tidak bisa dilupakan adalah seberapa banyak anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk mengusut kasus kasus diatas bila RKHUP nanti disahkan. Berapa banyak orang-orang yang akan dipenjara nantinya, padahal tanpa mengkriminalisasi hal-hal diatas, lembaga permasyarakatan di Indonesia sudah mengalami kepenuhan. Bahkan, pada data tahun 2018 di Lapas Tarakan yang kapasitasnya hanya 155 diisi oleh hingga 966 orang. Hal ini menunjukan ada yang aneh di sistem pidana kita. Saya sendiri tak bisa membayangkan akan sepenuh apa lapas kita nanti setelah RKUHP ini disahkan, kita lihat saja nanti.
RKUHP dan Kontroversinya
Posted
FAISAL
5 tahun ago
Updated 2020/08/27 at 12:57 AM
Posted by
FAISAL
Pemerhati hal hal sepele dan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Jember.