By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: RKUHP dan Kontroversinya
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Current Issues > RKUHP dan Kontroversinya
Current Issues

RKUHP dan Kontroversinya

FAISAL 3 tahun ago
Updated 2020/08/27 at 12:57 AM
Share
SHARE

RKUHP sedang hangat-hangatnya dibicarakan oleh berbagai kalangan di Indonesia. Perubahan zaman terjadi dengan cepat dan hukum perlu menyesuaikan dengan perkembangan tersebut. Namun, penyesuaian hukum yang diadopsi dalam RKUHP ini masih menyisakan kontroversi.

Saat ini, DPR selaku pihak yang terlibat dalam penyusunan RKUHP ini menjadi sorotan publik tentang kualitas produk legislasi yang tengah dibahas dan dihasilkan, dari UU MD3, UU KPK, hingga RKHUP. DPR dan kontroversi ini ibarat pasangan gula dan kopi yang saling melengkapi, menghilangkan padanan kata kontroversi pada DPR seperti menghilangkan gula pada kopi. Pahit Bro! seperti ada yang kurang. Bahkan, sudah ada gerakan aksi di berbagai daerah untuk menolak RKHUP ini.

Setidaknya ada lebih dari 10 pasal bermasalah pada RKUHP ini dan disini kami ulas 4 contoh pasal yang bermasalah tersebut:

1. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pada pasal 218 disebutkan bahwa “Barangsiapa yang menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun dan denda maksimal 150 juta.” Ya, pasal ini ingin diaktifkan kembali setelah sebelumnya sempat dicabut oleh MK pada tahun 2006. Padahal, MK sudah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden, dikarenakan terlalu multitafsir dan rawan disalahgunakan oleh penguasa. Nah, MK saja sebagai pelindung konstitusi sudah menyatakan bahwa pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD NRI tahun 1945. Lalu, mengapa dewan kita tercinta malah ingin memasukannya kembali?

2. Perluasan tentang Perzinahan

Pada KUHP saat ini yang dimaksud dengan perzinahan adalah hubungan seksual antara perempuan dan laki laki yang salah satunya dalam ikatan perkawinan. Pada pasal 417 ayat 1 RKUHP definisi tentang zina diperluas menjadi “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau istri dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.” Jadi, RKHUP ini menyebut bahwa hubungan seks di luar ikatan perkawinan akan bisa dikenakan pidana.

Perluasan pasal zina ini dikhawatirkan rentan disalahgunakan seperti yang dikatakan akademisi hukum pidana UNPAR. Contohnya pemerasan dalam hubungan seksual antara dua orang dewasa. Bukan tidak mungkin ada upaya salah satu pihak yang menekan dan mengancam untuk melaporkan. Jangan lupakan beberapa masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinannya, sehingga kesulitan untuk menunjukan bukti perkawinannya. oleh karena itu pasal ini sangat rentan menjerat masyarakat.

3. Pemidanaan bagi Orang yang Menunjukan Alat Kontrasepsi

Pasal 414 RKHUP berbunyi “Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp1 juta).” Hanya petugas berwenang saja yang boleh menunjukan alat kontrasepsi, sedangkan orang tua, guru atau kerabat yang ingin melakukan edukasi seks misalnya, sangat rentan sekali terjerat pasal ini karena bukan merupakan pertugas berwenang.

4. Pengurangan Hukuman bagi Pelaku Korupsi

Selanjutnya keempat, mungkin ini akan sedikit mengguncang emosi kita. Pada aturan pelaku korupsi di KUHP, koruptor mendapatkan hukuman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan pada pasal 604 RKHUP hukuman pelaku korupsi minimal hanya 2 tahun. Kalian ga salah baca kok, hukumannya lebih ringan 2 tahun daripada aturan sebelumnya. Hal ini kejanggalan yang luar biasa dilakukan oleh para anggota DPR. Sudah jelas jelas bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Bahkan, korupsi sudah hampir mendarah daging di indonesia ini. Eh, hukumannya malah dikurangi jadi minimal 2 tahun.

Sebenarnya, yang menjadi masalah penting lainnya selain bertambah banyaknya hal yang bisa dipidana di dalam RKHUP yang baru ini, yang tidak bisa dilupakan adalah seberapa banyak anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk mengusut kasus kasus diatas bila RKHUP nanti disahkan. Berapa banyak orang-orang yang akan dipenjara nantinya, padahal tanpa mengkriminalisasi hal-hal diatas, lembaga permasyarakatan di Indonesia sudah mengalami kepenuhan. Bahkan, pada data tahun 2018 di Lapas Tarakan yang kapasitasnya hanya 155 diisi oleh hingga 966 orang. Hal ini menunjukan ada yang aneh di sistem pidana kita. Saya sendiri tak bisa membayangkan akan sepenuh apa lapas kita nanti setelah RKUHP ini disahkan, kita lihat saja nanti.


kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

You Might Also Like

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

Wacana Presiden 3 Periode dan Mangkraknya Pembangunan

Inkonstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Tanggung Jawab Moral Indonesia dalam Konflik Rusia-Ukraina

FAISAL Oktober 5, 2019
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by FAISAL
Follow:
Pemerhati hal hal sepele dan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Jember.
Previous Article Setelah DPR, Buzzer Mencoba Melemahkan KPK: Taliban Ngapain di KPK?
Next Article IACL-AIDC Junior Scholars Forum Call for Papers @ NUS Faculty of Law [DL: 30 Nov 2019]

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Current Issues

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

2 minggu ago
Current Issues

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

3 minggu ago
Current Issues

Wacana Presiden 3 Periode dan Mangkraknya Pembangunan

1 bulan ago
Current Issues

Inkonstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

2 bulan ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?