Setidaknya ada lebih dari 10 pasal bermasalah pada RKUHP ini dan disini kami ulas 4 contoh pasal yang bermasalah tersebut:
1. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Pada pasal 218 disebutkan bahwa “Barangsiapa yang menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun dan denda maksimal 150 juta.” Ya, pasal ini ingin diaktifkan kembali setelah sebelumnya sempat dicabut oleh MK pada tahun 2006. Padahal, MK sudah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden, dikarenakan terlalu multitafsir dan rawan disalahgunakan oleh penguasa. Nah, MK saja sebagai pelindung konstitusi sudah menyatakan bahwa pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD NRI tahun 1945. Lalu, mengapa dewan kita tercinta malah ingin memasukannya kembali?
2. Perluasan tentang Perzinahan
Pada KUHP saat ini yang dimaksud dengan perzinahan adalah hubungan seksual antara perempuan dan laki laki yang salah satunya dalam ikatan perkawinan. Pada pasal 417 ayat 1 RKUHP definisi tentang zina diperluas menjadi “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau istri dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.” Jadi, RKHUP ini menyebut bahwa hubungan seks di luar ikatan perkawinan akan bisa dikenakan pidana.
Perluasan pasal zina ini dikhawatirkan rentan disalahgunakan seperti yang dikatakan akademisi hukum pidana UNPAR. Contohnya pemerasan dalam hubungan seksual antara dua orang dewasa. Bukan tidak mungkin ada upaya salah satu pihak yang menekan dan mengancam untuk melaporkan. Jangan lupakan beberapa masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinannya, sehingga kesulitan untuk menunjukan bukti perkawinannya. oleh karena itu pasal ini sangat rentan menjerat masyarakat.
3. Pemidanaan bagi Orang yang Menunjukan Alat Kontrasepsi
Pasal 414 RKHUP berbunyi “Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp1 juta).” Hanya petugas berwenang saja yang boleh menunjukan alat kontrasepsi, sedangkan orang tua, guru atau kerabat yang ingin melakukan edukasi seks misalnya, sangat rentan sekali terjerat pasal ini karena bukan merupakan pertugas berwenang.
4. Pengurangan Hukuman bagi Pelaku Korupsi
Selanjutnya keempat, mungkin ini akan sedikit mengguncang emosi kita. Pada aturan pelaku korupsi di KUHP, koruptor mendapatkan hukuman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan pada pasal 604 RKHUP hukuman pelaku korupsi minimal hanya 2 tahun. Kalian ga salah baca kok, hukumannya lebih ringan 2 tahun daripada aturan sebelumnya. Hal ini kejanggalan yang luar biasa dilakukan oleh para anggota DPR. Sudah jelas jelas bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Bahkan, korupsi sudah hampir mendarah daging di indonesia ini. Eh, hukumannya malah dikurangi jadi minimal 2 tahun.