Pelimpahan kewenangan menentukan izin pembelajaran tatap muka kepada pemerintah daerah adalah kebijakan yang semestinya berdasarkan urusan pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk menentukan arah kebijakan penyelenggaraan pendidikan di daerahnya. Akan tetapi, walaupun disentralisasi dan otonomi seluas-luasnya telah dimiliki oleh pemerintah daerah, persoalannya kewenangan tersebut masih belum dijalankan dengan sebenar-benarnya oleh pemerintah daerah, khususnya dalam menangani pembelajaran di era kenormalan baru ini.
Selain itu, pemerintah pusat dalam melimpahkan kewenangan tersebut kepada daerah, terkesan lepas tanggungjawab. Pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah tanpa didukung dengan persiapan infrastruktur dalam menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah pusat seharusnya membangun sistem terlebih dahulu, seperti sistem informasi, komunikasi, koordinasi, dan pengaduan yang terancana baik.
Referensi
Ariyanto, Bambang, Pengelolaan Hubungan antara Pusat dan Daerah dalam Penanganan Pandemi Covid-19, Suloh, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol 8, No 2, 2020
Huda, Ni’matul, 2011, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.