Mengingat tingkat keparahan kasus bervariasi di setiap daerah, pemerintah daerah dapat mempersempit keputusan pembukaan sekolah ke level yang lebih mikro, misalnya di level kecamatan atau desa. Dengan begitu, pertimbangan mengenai risiko penyebaran COVID-19 menjadi lebih akurat dan juga lebih sesuai dengan kondisi guru dan siswa di domisili tersebut.
Bagi sekolah yang belum memungkinkan untuk melaksanakan tatap muka, pemerintah daerah perlu bersinergi dengan pemerintah desa yang cakupannya lebih dekat dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan kepada siswa dan memastikan siswa tidak bermain di luar ketika jam belajar.
Pemerintah Terkesan Melempar Tanggungjawab Kepada daerah
Pelimpahan urusan pendidikan baru diserahkan kembali kepada daerah setelah hampir satu tahun dipegang kendali oleh pemerintah pusat terhitung dari awal masa pandemi. Hal ini kemudian memunculkan spekulasi bahwa pemerintah pusat sengaja angkat tangan dengan melempar tanggungjawab kepada pemerintah daerah.
Pasalnya, pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah tanpa didukung dengan persiapan infrastruktur dalam menerapkan protokol kesehatan. Jika hanya diserahkan kepada pemerintah daerah tanpa ada sinergi dengan pusat, maka menjadi kekhawatiran terkait kesanggupan daerah dalam mempersiapkan pedoman protokol kesehatan, infrastruktur, menanggung beban biaya, hingga masalah uji kepatuhan penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, keputusan sekolah tatap muka tidak serta merta diserahkan ke pemerintah daerah, akan tetapi pemerintah pusat seharusnya membangun sistem terlebih dahulu, seperti sistem informasi, komunikasi, koordinasi, dan pengaduan yang terancana baik. Dengan sistem yang sudah terencana baik, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi melakukan persiapan buka sekolah dengan infrastruktur dan protokol kesehatan serta SOP adaptasi kebiasaan baru di sekolah. Selain itu, sebelum penyerahan kepada daerah, pemerintah seharusnya sudah melakukan pemetaan daerah dan sekolah yang dapat dikategorikan siap dan belum siap.
Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi (asas desentralisasi), walaupun pada tahap akhir, kekuasaan tertinggi tetap ada di tangan pemerintah pusat. Artinya, tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat sedangkan pelaksanaan pemerintahan daerah harus tetap memperhatikan bagian-bagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pun demikian dengan pembelajaran tatap muka tidak semerta-merta diserahkan kepada daerah. Karena pandemi covid-19 adalah berkaitan dengan urusan kesehatan, maka perlu sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kesimpulan