Conditionally constitutional atau dalam bahasa indonesia diartikan sebagai konstitusional bersyarat yakni, dimana ketika suatu permohonan suatu undang-undang yang kemudian oleh pihak pengadilan adalah amarnya ditolak atau tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan ternyata yang dimohonkan oleh pemohon adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak dapat dilakukan suatu pengabulan sesuai apa yang ada di surat permohonan oleh pemohon.
Secara normatif, dari pasal atau bagian yang kemudian diajukan oleh pemohon ternyata adalah perlu untuk dilakukan pengkajian ulang atau bahkan penafsiran. Hal ini agar tidak terjadinya pelanggaran hak konstitusional dari pihak, maka dari itu kemudian ditentukan untuk menyatakan putusan adalah konstitusional bersyarat. Dalam conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat ini secara formilnya dicantumkan penjelasan penafsiran, dan penegasan yang menyatakan kemudian apabila tidak sesuai penafsirannya sesuai apa yang dituliskan akan dinyatakan melanggar.
Sedangkan untuk conditionally inconstitutional atau dalam bahasa indonesia diartikan sebagai inkonstitusional bersyarat adalah kebalikan dari konstitusional bersyarat tadi. Yakni, ketika permohonan tersebut disebutkan amarnya adalah dikabulkan. Dengan kata lain, bahwa pasal ataupun bagian lain yang dimohonkan oleh pemohon adalah benar ternyata melanggar atau tidak sesuai dengan UUD 1945.
Dalam hal ini, kemudian secara otomatis apa yang dimohonkan sesuai dengan surat keputusan yang diberikan oleh pemohon kepada pengadilan Tata Usaha Negara akan dikabulkan seluruhnya atau sebagian. Akan terjadi perubahan terhadap pasal atau bunyi lainnya ataupun bagian sesuai dengan yang dimohonkan pemohon. Akan tetapi demi kepentingan dan ketertiban umum, MK akan menyatakan hal ini sebagai conditionally inconstitutional atau inkonstitusional bersyarat.
Untuk inkonstitusional bersyarat ini kemudian dicantumkan penafsiran yang kemudian dinyatakan secara tegas akan penjelasan kelanjutannya berupa pernyataan apabila melakukan suatu tindakan tertentu. Apabila pasal yang dimaksud kemudian dilakukan secara x berupa tindakan dengan x berupa tindakan pula maupun hal yang dicantumkan oleh MK, akan dinyatakan tidak melanggar UUD 1945 atau tidak inkonstitusional lagi.