Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Upaya pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan langkah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Program ini digagas oleh Kementerian ATR/BPN yang terdapat dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang bertujuan untuk mencegah terjadinya mafia tanah. Program PTSL berangkat dari faktor biaya dalam melakukan sertifikasi tanah yang tidak murah sehingga mengakibatkan pemilik tanah menunda untuk melakukan sertifikasi tanah.
Penundaan melakukan sertifikasi tanah secara tidak langsung dapat menimbulkan tidak adanya kepastian hukum bagi pemilik tanah yang berujung rawan dikuasai dan direbut oleh pihak lain secara tidak sah. Kondisi tersebut sebagai pemicu utama dalam sengketa pertanahan. Celah ini dimanfaatkan oleh mafia tanah dalam melakukan praktik beroperasi merebut tanah milik orang lain yang disusun secara terstruktur, seperti melakukan pemalsuan dokumen sertifikasi tanah yang sama sekali tidak diketahui oleh pemilik tanah.
Merujuk Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Syarat Pengajuan PTSL
- Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akta Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll
- Tanda batas yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
- Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)
- Surat permohonan atau surat pernyataan peserta
Kehadiran PTSL menjadi solusi yang tepat dalam memberantas modus operandi mafia tanah di Indonesia selain biaya terjangkau, tata cara mudah dipahami, dan terjamin berbagai bentuk data dengan begitu adanya PTSL mampu mengurangi tindakan pemalsuan dokumen secara illegal. Melalui pendaftaran yang berdasarkan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel dengan cara yang praktis membawa dokumen fisik dan data yuridis pada petugas kelurahan lalu diproses untuk mendapatkan sertifikasi tanah yang terbaru sehingga mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi setiap pemilik tanah.