By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Dear Penegak Hukum, Jabatan Adalah tentang Moralitas dan Integritas
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Outlook > Dear Penegak Hukum, Jabatan Adalah tentang Moralitas dan Integritas
    Outlook

    Dear Penegak Hukum, Jabatan Adalah tentang Moralitas dan Integritas

    Posted Alfendo Yefta Argastya 1 tahun ago
    Updated 2022/09/10 at 8:42 AM
    Share
    11 Min Read
    SHARE

    “Bonum communae bono privato praeferri debet”. Kalimat yang patut untuk kita refleksikan dalam rangka menjalankan hukum. Postulat tersebut memiliki arti bahwa kepentingan umum lebih penting/harus selalu diutamakan daripada kepentingan pribadi.

    Sebelum menyelami postulat tersebut, dalam dunia filsafat kita mengenal istilah actus hominis, tindakan manusia tampil sebagi suatu gerakan belaka. Dalam tindakan itu manusia berada pada level yang paling rendah, yaitu level vegetatif (level tindakan yang dimiliki oleh semua makhluk hidup yang gerakannya melulu ditentukan oleh desakan natural.

    Gerakan semacam ini lebih berupa insting, refleks, atau apa saja yang dilakukan oleh manusia sebagai makhluk hidup pada umumnya. Gerakan semacam ini tidak melukiskan siapakah manusia, melainkan hanya memosisikannya sebagai bagian dari makhluk hidup dengan ciri khas memiliki fisik, bergerak, dan ada. Oleh karena itu actus hominis ini berada di luar lapangan penilaian moral, tindakan fisik yang dimiliki manusia.

    Apa saja yang termasuk tindakan fisik? Makan, tidur, minum, berlari, dan seterusnya. Dalam tindakan yang demikian manusia jelas tidak menyertakan rasionalitasnya. Ia bahkan tidak sadar tentang apa yang ia lakukan.

    Tampak bahwa dalam taraf ini tindakan manusia tidak berbeda dengan tingkah laku yang dimiliki oleh binatang. Harus dikatakan bahwa dalam taraf actus hominis ini manusia bertindak sama persis dengan binatang.

    Bagaimana tindakan ini disoroti oleh etika? Sudah barang tentu dalam kasus semacam ini manusia tidak mengedepankan kemanusiaannya dalam bertindak, penilaian etis pun tidak dapat dikenakan kepadanya.

    Rasionalitaslah yang membedakan manusia dengan makhluk yang lain, maka tindakan yang tidak menyertakan rasionalitas juga tak dapat dinilai secara etis. Dengan demikian orang gila tidak dapat dinilai secara moral, karena di sana ia tidak tampil penuh sebagai seorang manusia.

     

    Hakikat Tindakan Manusia

    Manusia sejatinya memiliki akal pikiran yang rasional, sedangkan binatang tidak memiliki kemampuan demikian. Dalam hal membedakan manusia dengan binatang, harus dipahami mengenai tindakan yang dilakukan oleh manusia. Tindakan yang dilakukan manusia disebut actus humanus. Actus humanus apabila eksistensinya sebagai makhluk rasional tercetus secara meyakinkan.

    Bagaimana rasio berperan dalam tindakan manusia? Manusia adalah ciptaan Tuhan yang memesona, karena ia dianugerahi akal budi. Ini yang tidak dimiliki makhluk hidup yang lain. Rasio manusia hadir dalam proses tindakannya seperti: perencanaan, pengambilan keputusan, penegasan kehendak, penjabarannya dalam tindakan konkret, dan evaluasinya kemudian.

    Actus humanus mengandaikan bahwa rasio manusia berada dalam fungsinya sedemikian rupa sehingga ia adalah tuan dan pemilik atas perbuatannya sendiri. Manusia dalam actus humanus ini memiliki idealisme.

    Binatang jelas tidak memiliki cita-cita. Cita-cita bukan sekadar pemenuhan kehendak atau pemuasan kebutuhan, melainkan merupakan pencetusan dirinya secara penuh. Cita-cita adalah produk dari rasionalitas manusia.

    Actus humanus adalah syarat perbuatan moral. Artinya, etika berada dalam lapangan perbuatan manusiawi. Perbuatan moral artinya perbuatan itu berada dalam bingkai konteks penilaian baik/buruk dan terpuji tercela. Selain itu, perbuatan moral artinya perbuatan itu ada dalam konteks kebebasan dan tanggung jawab manusia. Actus humanus memiliki proses sebelum tercetus dalam tindakan (ada refleksi secukupnya).

    Bahkan manusia tidak hanya merefleksikan perihal bagaimana bertindak/melakukan tindakan, melainkan juga memikirkan bagaimana konsekuensi dari tindakannya tersebut. Jadi, dalam actus humanus ada semacam proses refleksi – aksi – evaluasi.

    Actus humanus meneguhkan predikat manusia sebagai makhluk rasional. Rasionalitaslah yang membedakan secara sangat mendasar manusia dengan makhluk hidup yang lain. Dengan demikian kita juga dapat berkata bahwa manakala rasionalitas manusia “mandeg” atau tersumbat, tindakannya tidak termasuk ke dalam kategori moral. Penilaian moral tidak bisa dikenakan pada perbuatan manusia yang rasionalitasnya tidak jalan.

     

    12Next Page

    You Might Also Like

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    TAGGED: Etika Profesi Hukum, Profesi Hukum
    Alfendo Yefta Argastya Agustus 23, 2022
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by Alfendo Yefta Argastya
    Follow:
    Paralegal/ Alumni FH UNS
    Previous Article PTSL, Upaya Preventif Memerangi Modus Operandi Mafia Tanah
    Next Article Menyusuri Setapak Jalan Akun (Kampus) Mahasiswa Cantik-Ganteng
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Knowledge

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim

    3 hari ago
    Outlook

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    5 hari ago
    Outlook

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    2 minggu ago
    Knowledge

    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?

    2 minggu ago
    Outlook

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    3 minggu ago
    Outlook

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    1 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?