Modus Operandi Para Mafia Tanah
Berangkat dari pengertian mafia tanah, kejahatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang telah bekerja sama untuk dapat merebut tanah milik orang lain. Tindakan para mafia tanah menggunakan cara yang melanggar hukum seperti pemalsuan dokumen (untuk hak), mencari legalitas di pengadilan, penduduk legal atau tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat agar mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi (penggelapan dan penipuan), pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.
Dari tindakan para mafia tanah tersebut teknik cara beroperasi atau modus operandi yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis. Ketika peristiwa tersebut dibiarkan, kepemilikan dan penguasaan tanah secara tidak sah akan memicu terjadinya konflik yang dapat menimbulkan korban nyawa manusia. Selain itu, para mafia tanah mudah dalam menembus celah bila terdapat kelemahan pada sistem pengawasan, penegakan hukum, kurangnya transparansi, dan sikap abai dari masyarakat juga pemerintah.
Modus operandi yang banyak dipraktikkan oleh para mafia tanah dengan memalsukan dokumen. Tindakan tersebut diungkap oleh Sofyan A. Djalil, bahwa modus operandi terbanyak terdiri dari pemalsuan dokumen 66,7%, kejahatan penggelapan atau penipuan 15,9%, pendudukan ilegal tanpa hak 11%, dan jual beli tanah sengketa 3,2% dari 305 kasus yang dijadikan target dalam beroperasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memberantas mafia tanah sehingga tidak banyak menimbulkan kerugian.