Hak Tanggungan dapat dilihat pengaturannya di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Undang-Undang Hak Tanggungan). Dalam Pasal 1 angka 1 UUHT diuraikan bahwa:
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peratyran Dasari Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk penulanasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”
Sebelumnya pendaftaran Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan cara konvensional yang mana ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 13 – Pasal 14 UUHT, namun seiring dengan berjalannya waktu di era digital dewasa ini, ditambah pula dengan adanya wabah pandemi COVID-19 yang mana harus diadakan pembatasan jarak dalam melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari, terdapat tata cara pendaftaran Hak Tanggungan berbasis elektronik.