Eksistensi hukum saat ini sudah mulai mendapat perhatian dari publik. Hal itu dapat dilihat dari respon masyarakat di sosial media yang selalu update tentang kasus hukum yang terjadi di Indonesia. Kasus hukum berkaitan dengan penegakan hukum merupakan sebuah elemen yang tidak dapat dipisahkan. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk berfungsinya norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Penegakan hukum di Indonesia akhir akhir ini menjadi pusat perhatian masyarakat, yang dalam kenyataannya memang belum baik dan belum optimal. Apalagi, masyarakat merasa penegakan hukum terlalu memihak. Dapat dikatakan penerapannya ‘Runcing Kebawah Tumpul Keatas’ yang mana maksud dari kalimat tersebut ialah hukum di Indonesia lebih mementingkan atau memihak kepada kaum elit/atas, sedangkan terhadap masyarakat bawah, hukum terlihat menyepelekan.
Banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pemberlakuan hukum dan penegakan hukum di negara kita. Salah satu contoh konkretnya adalah kasus nenek Minah yang divonis bersalah akibat mencuri tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan. Nenek Minah dituntut oleh PT Rumpun Sari Antan dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Keterbatasan pengetahuan hukum membuat dirinya harus berurusan dengan pengadilan. Nenek Minah yang kala itu sudah meminta maaf kepada PT Sari Antan tetapi permintaan maafnya tak cukup membuatnya diampuni. Dilansir dari detik news, Nenek Minah divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan.
Kasus serupa dialami oleh remaja asal Palu yang mencuri sandal butut milik seorang anggota brimob bernama Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Vonis hukuman maksimal 5 tahun penjara. Namun, remaja yang mencuri sandal itu dibebaskan hukumannya karena dianggap belum cukup umur untuk menjalani hukuman.