Alasannya sama, karena belum adanya rekomendasi dan sosialisasi dari pemerintah terhadap para penegak hukum dan juga para penegak hukum juga tidak mengetahui bagaimana penindakan yang akan dilakukan, menggunakan denda atau dengan kurungan pidana. Apabila dilihat lebih jauh sudah sejak tahun 1999, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, Indonesia telah memiliki peraturan untuk melarang orang merokok di tempat-tempat yang ditetapkan. Masyarakat memang tidak boleh merokok disembarang tempat dan diberi tempat khusus untuk bebas merokok.
Namun memang peraturan tersebut belum 100% dilaksanakan dan hanya beberapa kota saja yang telah melaksanakannya. Ini juga dilakukan untuk melindungi dan mengurangi penyebaran penyakit yang disebabkan oleh rokok. Karena, membuat dan menyediakan ruangan untuk zona merokok merupakan hal yang mmahal bagi pemerintah kota sehingga kota belum melaksanakan peraturan tersebut secara maksimal. Dengan adanya ruang untuk merokok, kebijakan kawasan tanpa rokok nyaris tanpa resistensi. Banyak juga masyarakat yang juga menginginkan agar penindakan berupa penilangan terus dilakukan agar masyarakat lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku serta untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama sehingga lalu lintas menjadi lancar. Dukungan inilah yang dapat mendukung para pihak penegak hukum untuk terus melanjutkan penindakan. Selain itu, masyarakat juga dapat mendukung peraturan tersebut dengan mencari tahu.
“There may be times when we are powerless to prevent injustice, but there must never be a time when we fail to protest”
Elie Weasel