Dengan hadirnya Permenhub ini di satu sisi dinilai tepat dikarenakan menjelaskan secara rinci bahayanya seorang pengendara bermotor yang merokok saat mengoperasikan kendaraannya. Juga, merokok juga mengganggu kesehatan perokok dan juga orang lain, resiko yang diambil saat merokok saat mengoperasikan kendaraan dapat menyebabkan kecelakaa, terganggunya kesehatan dll. Mengoperasikan telpon genggam juga dianggap mengganggu konsenrasi kendaraan, karena pengendara membagi konsenrasinya antara mengoperasikan telpon genggam dan mengendarai kendaraannya sehingga dapat menyebabkan kecelakaan dan mebahayakan dirinya dan orang lain. Makan dan minum juga menjadi salah satu hal yang juga dilarang karena dapat memecah konsentrasi pengendara saat mengoperasikan kendaraannya. Hal-hal tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 6 Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi;
- Pengemudi berperilaku ramah dan sopan; dan
- Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Tentunya, banyak juga masyarakat yang melanggar dan juga banyak yang belum mengetahui peraturan-peraturan tersebut. Itu menandakan bahwa masyarakat kurang peduli dan kurangnya ketertarikan dalam mengerti peraturan yang diberlakukan. Serta, kurangnya sosialisasi dari pemerintah juga menjadi salah satu hal yang membuat masyarakat kurang mengetahui peraturan tersebut. Bahkan, diterangkan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut diatur bahwa tata cara berlalu lintas yang benar adalah setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Meskipun begitu, masih banya masyarakat Indonesia yang masih melanggar peraturan tersebut dan juga banyak yang tidak mengetahui. Para penegak hukum juga dinilai kurang dalam menindak para pelanggar peraturan dikarenakan apabila para penegak hukum kurang teliti dalam melihat kesalahan para pengendara. Begitu juga oleh orang yang dibonceng, meskipun tidak ikut mengemudi, tapi yang di bonceng dapat juga dikenakan pidana sampai tiga bulan dan denda sebesar Rp. 750.000,. banyak masyarakat yang setuju dengan peraturan baru tersebut dan banyak juga yang tidak setuju akan peraturan tersebut. Masyarakat yang setuju rata-rata sudah sadar apabila merokok dan melakukan hal lain saat mengemudi, maka konsentrasi pengemudi akan terpecah sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.
Sedangkan, masyarakat yang tidak setuju rata-rata menyayangkan akan denda yang diberikan karena denda tersebut disangka terlalu mahal dan banyak yang meminta dendanya untuk ditinjau dan diturunkan. Juga, banyak masyarakat yang juga menyayangkan adanya peraturan tersebut karena kurangnya sosialisasi dan juga pemberitahuan tentang peraturan tersebut. Sehingga, banyak masyarakat yang terkena penindakan dari para penegak hukum khususnya kepolisian. Apabila dilihat, peraturan tersebut sudah dilaksanakan di negara lain contohnya Australia, Skotlandia, Inggris, dan lain-lain. Bahkan, banyak penegak hukum yang juga tidak mengetahui mengenai peraturan tersebut.