Penutup
Dapat disimpulkan dari pembahasan mengenai isu politik dengan masa jabatan presiden 3 periode berdasarkan Pasal 169 UU Pemilu tidak berlaku. UUD 1945 mengedepankan prinsip rakyat. Penulis menyarankan apabila isu politik presiden 3 periode dapat diwujudkan harus mengubah poin dari Pasal 169 UU Pemilu. Namun, apabila ada perubahan UU Pemilu harus memasukkan konsep demokrasi didalamnya. Serta menambah subtansi syarat-syarat di dalam UU Pemilu. Terlebih lagi, syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang mempunyai track record jabatan 2 kali masanya mencalonkan lagi ke periode selanjutnya.
Political Joke: Isu Presiden 3 Periode di Indonesia
Leave a comment