UU ini tegas mengatur untuk syarat calon presiden dan wakil presiden dilarang apabila sudah menjalankan selama dua periode. UU Pemilu mengamanatkan sebagaimana presiden dan calon wakil presiden secara etikanya perlu cuti dari jabatannya Apabila keberlangsungan isu politik presiden untuk tiga periode akan terjadi abuse of power atau penyalagunaan kekuasaan dan menguranginya konsep dari demokrasi.
Maka presiden menjabat pada 3 periode tidak relevan untuk diterapkan di Indonesia dan bertentangan dengan amanat UUD 1945. UU Pemilu sebagaimana syarat calon presiden dan calon presiden melarang presiden dan wakil presiden selanjutnya sudah menjabat selama dua periode. Bawasannya keberlangsungan demokrasi pun tidak berjalan semestinya jika hal tersebut terjadi.
Banyak kemungkinan-kemungkinan seperti penyalaggunaan wewenang, adanya ketakutan tindakan KKN hingga partisipasi masyarakat tidak dirasakan. Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, sehingga penyelenggaraan pemilihan umum kedepannya mengarah pada prinsip keikutsertaan rakyat.