Amanat UUD 1945 dibuat dari pedoman Pancasila. Sila ke-4 Pancasila berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila ke-4 memperhatikan kepentingan rakyat yang utama dan Indonesia menganut sistem demokrasi. Sehingga dikembalikan kembali untuk negara Indonesia apabila isu politik tiga eriode, hukum positif Indonesia akan mengatakan keterbalikan dari pendapat yang menyetujuinya isu tersebut. Demikian ketentuan dari pemilihan umum presiden dan wakil presiden di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Diskusi
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 mengungkapkan sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial, sehingga Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak dapat dipisahkan oleh rakyat. Ciri-ciri pemerintahan Presidensial menurut Shepherd L.Witman dan John J. Wuest terdiri dari:
- It is based upon the separation of power (didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas,
- The executive has no power to dissolve the legislative nor must he resign when he loses the support the majority of its membership (eksekutif tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan legislatif atau mengundurkan diri ketika dia kehilangan dukungan dari mayoritas anggotanya),
- There is no manual reponsibillity between the president and his cabinet; the letter is wholy responsible to the chief eksekutif (tidak ada pertanggungjawaban timbal balik antara Presiden dan kabinetntya; kemudian semua pertanggungjawaban berada ditangan kepala pemerintahan); dan
- The exekutif is chosen by the electorate (eksekutif dipilih oleh pemilih).
Sistem presidensial hanya mengenal satu jenis eksekutif yakni Kepala negara yang hubunganya langsung dengan badan legislatif.Pendapat dari Shepherd L.Witman dan John J. Wuest memaparkan adanya pemilih dari eksekutif hingga keterlibatan rakyat dijunjung tinggi.Kedaulatan rakyat sebagai konsep negara demokrasi sebagaimana amanat UUD 1945. Istilah demokrasi berasal dari kata “rakyat berkuasa” atau “government or rule by the people.” Menurut bahasa Yunani demos artinya rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa.
Penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden salah satu momentum penting bagi bangsa Indonesia. Adapun syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan Pasal 169 UU Pemilu adalah, “belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.