kawanhukum.id – Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melestarikan cagar budaya di daerah yang sesungguhnya tidak hanya sebagai usaha pelestarian sejarah tetapi juga peningkatan ekonomi dari sektor wisata.
Memanfaatkan dan mengembangkan kawasan atau tempat bersejarah adalah tugas dan kewajiban yang tidak boleh dianggap enteng. Terlebih, kawasan tersebut mempunyai potensi terhadap perlindungan, pemeliharaan dan pembangunan ekonomi masyarakat serta pendapatan daerah. Pemerintah daerah telah diberikan kewenangan sebagaimana Pasal 18 UUD 1945 dengan kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengatur urusan administrasi daerah dengan prinsip-prinsip otonomi daerah. Tujuannya, kepentingan masyarakat dapat terpenuhi sehingga daerah bisa lebih makmur sejahtera.
Candi Tandihat Binanga: Antara Nostalgia dan Dilema
Candi Joreng Balanga di Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. Candi ini merupakan satu-satunya candi Budha di Provinsi Sumatera Utara. Fakta mencatat bahwa pada tahun 2002 rombongan yang datang dari negara Thailand dan warga beragama Budha dari seluruh provinsi di Pulau Sumatera turut mengunjungi dan melaksanakan perayaan Hari Raya Waisak dengan jumah romongan sekitar 102 orang. Pada 2005, telah dilaksanakan kegiatan pramuka oleh sekolah-sekolah yang ada di kebupaten Tapanuli Selatan (waktu itu masih merupakan kabupaten Tapanuli Selatan), dengan jumlah peserta sebanyak 750 orang. Menurut keterangan warga setempat pemelihara candi ini, rombongan yang datang mengunjungi kawasan percandian ini mengetahui informasi percandian ini berdasarkan penelitian dan data atau dokumen yang mereka miliki.
Infrastuktur menjadi masalah awal bagi masalah-masalah lain terkait kawasan budaya ini. Dikatakan demikian karena masalah infrastuktur ini menjadi penyebab bagi kalangan masyarakat malasa untuk mengunjungi kawasan pariwisata ini. Padahal, jarak yang harus ditempuh dari jalan lintas atau simpang percandian ini ke kawasannya hanya perlu menempuh perjalanan sekitar 5 km saja. Namun demikian, jarak tempuh yang hanya 5 km ini seperti menempuh perjalanan 10 km karena buruknya infrastruktur. Pembangunan infrastuktur tidak merata dari hulu atau simpang percandian sampai hilir atau desa kawasan percandian menjadikan akses ke candi relatif susah. Pembangunan jalan lintas desa menuju kawasan percandian tersebut berjarak-jarak antara satu wilayah dengan yang lainnya.