Menurut saya pembelaan diri merupakan suatu hak individu yang terukir secara spontan karena suatu kejahatan yang terjadi maka itu dapat dibenarkan, sehingga orang yang menggunakan hak tersebut tidak dapat dihukum. Pada implementasinya pula badan peradilan dunia dan ilmu-ilmu pengetahuan secara objektif menganggap bahwa pembelaan (noodwear) sebagai suatu hak untuk memberikan perlawanan terhadap suatu hal atau kepentingan yang bersifat melawan hukum, sehingga menimbulkan sebuah pemikiran rasional bahwa perbuatan pembelaan diri seperti itu sah menurut hukum karena pembelaan diri yang dilakukan karena atas dasar hak yang dimilikinya.
Suatu pembelaan diri dapat dibenarkan apabila memenuhi unsur unsur, yakni apabila ancaman/serangan yang dialami bersifat melanggar hukum (wederrechtelicjk), ancaman/serangan yang dialami tersebut sedang dan/atau masih berlangsung, sehingga serangan yang dialami/diterima mendatangkan bahaya dan mengancam secara langsung serta bersifat berbahaya bagi tubuh orang tersebut, dan bisa juga karena kehormatan atau benda kepunyaan sendiri atau orang lain. Selain itu, pembelaan yang dilakukan juga harus bersifat patut dan perlu dilakukan, sehingga pembelaan tersebut dapat dibenarkan di mata hukum.
Sebagai sebuah kesimpulan dari paparan saya di atas, yakni dimana KUHP Indonesia telah secara penuh memberikan perlindungan hukum terhadap perbuatan dengan cara membela diri yang dilakukan oleh seseorang dalam hal ini yang menjadi korban terhadap suatu tindak kriminal/kejahatan. Suatu pembelaan diri tidak dapat dihukum karena merupakan hak individu yang merupakan satu kesatuan yang dimiliki oleh semua orang untuk melawan perbuatan bertentangan dengan hukum dan mencederai nilai moral di negara kita.
Namun, tidak semua pembelaan diri dapat dibebaskan dari penegakan hukum dalam hal ini penuntutan hukum, dimana pembelaan diri tersebut harus memenuhi beberapa unsur-unsur yang telah disebutkan di atas yang mencakup serangan hingga pada pembelaan diri sehingga dapat dijadikan sebagai alasan pembenar.