Banyak pelanggaran pelanggaran kode etik ini yang dilakukan para hakim yang kemudian dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap seorang penegak hukum. Seperti halnya pelanggaran kode etik hakim yang dikutip dari laman cnnindonesia.com, kasus korupsi hakim Syariffudin Arsyad Temenggung(SAT) yang dijatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam kasus itu, hakim yang mengadili kasus SAT dirasa melanggar kode etik hakim karena membebaskan SAT yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan dikenakan sanksi berupa hakim non-palu selama 6 bulan.
Bagaimana Pengawasan Etika Hakim di Masa Depan?
Apabila problematika seperti dalam hal pembuktian, rentannya sebuah peretasan, dan jaringan yang kurang stabil belum dapat ditemukan solusinya, lalu bagaiman persidangan daring di masa depan? Dapatkah dilanjutkan?
Dikutip dari laman komisiyudisial.go.id, KY setidaknya telah menerima sebanyak 1.544 laporan masyarakat tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh seorang hakim. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh KY yang didalamnya terdapat kasus seperti korupsi, suap, kecurangan pemilu dan lain-lain.
Dalam persidangan biasa saja masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh hakim. Apalagi, dengan diadakannya sebuah persidangan daring yang masih relatif baru dan kurang detail dalam pelaksanaan hukum acaranya.